Soroti Aturan Pemulangan Mary Jane, Mahfud MD: Kalau Sudah Kebelet Buat Undang-undang atau Perppu Saja

pengalihan narapidana atau perkara antarnegara, seperti dari Indonesia ke Filipina dalam kasus Mary Jane Veloso tidak diperbolehkan kecuali ada perjanjian antar pemerintah

Galih Priatmojo | Hiskia Andika Weadcaksana
Jum'at, 13 Desember 2024 | 18:38 WIB
Soroti Aturan Pemulangan Mary Jane, Mahfud MD: Kalau Sudah Kebelet Buat Undang-undang atau Perppu Saja
Mary Jane Veloso dan keluarga

"Supaya dipikirkan dulu kalau memang sudah kebelet mau dilaksanakan buat undang-undangnya sekarang, bawa DPR apa sih susahnya, kita buat undang-undang ini lah buat satu pasal tambahan terhadap undang-undang itu kan bisa," terangnya.

"Kalau sudah kebelet betul ya pakai Perppu saja, kan Presiden berkuasa nanti dipertahankan aja di DPR Perppu-nya kan bisa diatur di dalam sidang-sidang itu, kalau demi kebaikan hubungan antarnegara," imbuhnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak