"Alasannya karena sesuai ketentuan yang mengatur bahwa PNS diberhentikan tidak dengan hormat karena dihukum penjara atau kurungan berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap karena melakukana tindak pidana kejahatan jabatan atau tindak pidana kejahatan yang ada hubungannya dengan jabatan,"kata dia.
BKN memerintahkan agar Bupati Gunungkidul segera mencabut Surat Keputusan Bupati Gunungkidul tentang pengaktifan kembali dan memberhentikan dengan tidak hormat yang bersangkutan sebagai ASN.
"Itu karena putusan MA yang menyebutkan jika dipidana dengan penjara atau kurungan berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana kejahatan jabatan atau tindak pidana kejahatan yang ada hubungannya dengan jabatan, maka diberhentikan tidak dengan hormat,"tambahnya
Kontributor : Julianto
Baca Juga:Pemkab Gunungkidul Usul ke Google Agar Tiga Tanjakan Ekstrem Dihapus Dari Map Selama Libur Nataru