Aksi Jambret Viral di Sleman Berakhir Bui, Ternyata Residivis yang 9 Bulan Mendekam di Jeruji Besi

Tidak jarang saat melakukan aksinya pelaku sengaja menjatuhkan korban dari sepeda motor hingga terluka.

Muhammad Ilham Baktora | Hiskia Andika Weadcaksana
Sabtu, 21 Desember 2024 | 18:03 WIB
Aksi Jambret Viral di Sleman Berakhir Bui, Ternyata Residivis yang 9 Bulan Mendekam di Jeruji Besi
Ilustrasi penjambretan terhadap perempuan. (freepik)

SuaraJogja.id - Pria berinisial IP (32) warga Seyegan, Sleman harus berurusan dengan kepolisian. Hal itu menyusul aksi penjambretan yang sudah dilakukan pelaku beberapa kali.

Kapolsek Seyegan, AKP Pujiono menuturkan IP sudah beraksi di dua lokasi berbeda dan memakan dua korban. Sasarannya adalah perempuan yang berkendara sendirian di tempat sepi.

Aksi pertama IP dilakukan pada 11 Desember lalu di Bulak Sawah sebelah selatan Dusun Jamblangan Margomulyo, Seyegan. Korbannya seorang remaja perempuan yang baru pulang dari mengerjakan tugas di rumah temannya. Dalam perjalanan itu, korban dipepet oleh pelaku hingga terjatuh.

Lalu yang kedua, pelaku kembali beraksi pada Jumat 13 Desember sekitar pukul 20.30 WIB malam di Bulak Persawahan timur Dusun Kurahan, Margodadi, Seyegan. Korbannya merupakan perempuan berinisial K (26).

Baca Juga:Lima Terdakwa Kasus Politik Uang di Sleman Dituntut 3 Tahun Penjara

"Modusnya, melakukan pencurian dengan kekerasan dengan cara pelaku mengamati dan mencari korban perempuan yang mengendarai sepeda motor sendiri," kata Pujiono, kepada awak media, Sabtu (21/12/2024).

"Kemudian bila sudah mendapatkan target, pelaku memepet sepeda motor korban dan merampas tas milik korban," imbuhnya.

Tidak jarang saat melakukan aksinya pelaku sengaja menjatuhkan korban dari sepeda motor hingga terluka. Pelaku IP kemudian berhasil ditangkap pada 16 Desember 2024 lalu setelah keterangan dari para korban.

Sejumlah barang bukti turut diamankan dari tangan pelaku. Mulai dari hp, dompet milik korban, dan pakaian yang digunakan saat beraksi.

"Untuk pelaku sementara baru melakukan dua kali di wilayah Seyegan dan bukan di tempat lain," tuturnya.

Baca Juga:Jambret Emak-emak saat Pulang dari Pasar, Pria Asal Kulon Progo Dicokok Polisi

Dari hasil pemeriksaan, polisi mengungkap bahwa tersangka beraksi seorang diri. Selain menjambret, IP juga pernah ditangkap usai melakukan pencurian sepeda motor (curanmor).

"Tersangka dulu pernah masuk 9 bulan dalam kasus curanmor, residivis," ungkapnya.

Atas aksinya, pelaku disangkakan dengan Pasal 365 ayat 1 KUHP dengan ancaman penjara maksimal 12 tahun penjara.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Hoki Kamu? Cek Peruntungan Shiomu di Tahun Kuda Api 2026
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Tipe Wanita Alpha, Sigma, Beta, Delta, Gamma, atau Omega?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Motor Impian Paling Pas dengan Gaya Hidup, Apakah Sudah Sesuai Isi Dompetmu?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 20 Soal Matematika Kelas 9 SMP Materi Transformasi Geometri dan Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 20 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Matematika Kelas 6 SD Materi Bangun Ruang dan Statistika
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Andai Bisa Ganti Pekerjaan, Apa Profesi Paling Pas Buat Kamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Tipe Traveler Macam Apa Kamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Member CORTIS yang Akan Kasih Kamu Cokelat Valentine?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 12 SMA Lengkap dengan Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pilih Satu Warna, Ternyata Ini Kepribadianmu Menurut Psikologi
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak