SuaraJogja.id - Pria berinisial IP (32) warga Seyegan, Sleman harus berurusan dengan kepolisian. Hal itu menyusul aksi penjambretan yang sudah dilakukan pelaku beberapa kali.
Kapolsek Seyegan, AKP Pujiono menuturkan IP sudah beraksi di dua lokasi berbeda dan memakan dua korban. Sasarannya adalah perempuan yang berkendara sendirian di tempat sepi.
Aksi pertama IP dilakukan pada 11 Desember lalu di Bulak Sawah sebelah selatan Dusun Jamblangan Margomulyo, Seyegan. Korbannya seorang remaja perempuan yang baru pulang dari mengerjakan tugas di rumah temannya. Dalam perjalanan itu, korban dipepet oleh pelaku hingga terjatuh.
Lalu yang kedua, pelaku kembali beraksi pada Jumat 13 Desember sekitar pukul 20.30 WIB malam di Bulak Persawahan timur Dusun Kurahan, Margodadi, Seyegan. Korbannya merupakan perempuan berinisial K (26).
Baca Juga:Lima Terdakwa Kasus Politik Uang di Sleman Dituntut 3 Tahun Penjara
"Modusnya, melakukan pencurian dengan kekerasan dengan cara pelaku mengamati dan mencari korban perempuan yang mengendarai sepeda motor sendiri," kata Pujiono, kepada awak media, Sabtu (21/12/2024).
"Kemudian bila sudah mendapatkan target, pelaku memepet sepeda motor korban dan merampas tas milik korban," imbuhnya.
Tidak jarang saat melakukan aksinya pelaku sengaja menjatuhkan korban dari sepeda motor hingga terluka. Pelaku IP kemudian berhasil ditangkap pada 16 Desember 2024 lalu setelah keterangan dari para korban.
Sejumlah barang bukti turut diamankan dari tangan pelaku. Mulai dari hp, dompet milik korban, dan pakaian yang digunakan saat beraksi.
"Untuk pelaku sementara baru melakukan dua kali di wilayah Seyegan dan bukan di tempat lain," tuturnya.
Baca Juga:Jambret Emak-emak saat Pulang dari Pasar, Pria Asal Kulon Progo Dicokok Polisi
Dari hasil pemeriksaan, polisi mengungkap bahwa tersangka beraksi seorang diri. Selain menjambret, IP juga pernah ditangkap usai melakukan pencurian sepeda motor (curanmor).
"Tersangka dulu pernah masuk 9 bulan dalam kasus curanmor, residivis," ungkapnya.
Atas aksinya, pelaku disangkakan dengan Pasal 365 ayat 1 KUHP dengan ancaman penjara maksimal 12 tahun penjara.