Muluskan Tanah Kas Desa Dikeruk Secara Ilegal Untuk Urug Tol, Lurah Sampang Ditahan Kejari Gunungkidul

SHM diduga membuka izin kepada pihak perusahaan tambang untuk melakukan aktivitas penambangan di atas tanah kas desa tanpa prosedur yang sesuai.

Galih Priatmojo
Senin, 30 Desember 2024 | 14:35 WIB
Muluskan Tanah Kas Desa Dikeruk Secara Ilegal Untuk Urug Tol, Lurah Sampang Ditahan Kejari Gunungkidul
Muluskan Tanah Kas Desa Dikeruk Secara Ilegal Untuk Urug Tol, Lurah Sampang Ditahan Kejari Gunungkidul, Senin (30/12/2024). [Kontributor/Julianto]

SuaraJogja.id - Kejaksaan Negeri (Kejari) Gunungkidul resmi menahan Lurah Sampang, Kapanewon Gedangsari, berinisial SHM, terkait kasus dugaan penyalahgunaan tanah kas desa (TKD). Tersangka ditahan di Lapas Wirogunan, Yogyakarta, untuk mempermudah proses persidangan yang akan digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Yogyakarta.

Kasi Pidsus Kejari Gunungkidul, Sendy Wardana Putra, menjelaskan bahwa SHM diduga membuka izin kepada pihak perusahaan tambang untuk melakukan aktivitas penambangan di atas tanah kas desa tanpa prosedur yang sesuai.

"Peran tersangka sebagai pimpinan tertinggi di Kelurahan Sampang adalah membuka celah atau memberikan izin kepada perusahaan tambang untuk menggunakan tanah pemerintah, yaitu TKD," ujar Sendy.

SHM dijerat dengan tiga pasal dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, yaitu: Pasal 2 Ayat 1 junto Pasal 18, dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara. Pasal 3 junto Pasal 18 dan Pasal 55 tentang perbuatan bersama-sama, dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara dan Pasal 11, terkait penerimaan gratifikasi, dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.

Baca Juga:Dibuang Diam-Diam, Sampah Diduga dari Hotel Jogja Cemari Padukuhan di Gunungkidul, Warga Sumbertetes Ngamuk

Kerugian negara akibat perbuatan tersangka diperkirakan mencapai Rp 506 juta, berdasarkan audit yang dilakukan oleh Inspektorat. Dalam kasus ini, pihaknya mengamankan sebanyak 120 dokumen terkait tanah kas desa diamankan sebagai barang bukti. 

Kejari Gunungkidul telah melakukan pemeriksaan tambahan terhadap tersangka untuk melengkapi materi penyidikan yang belum tuntas pada tahap sebelumnya. Dan akhirnya tersangka langsung ditahan di Rutan Wirogunan Kota Yogyakarta. 

"Tersangka lain kemungkinan menyusul. Selanjutnya, kami akan memeriksa pihak perusahaan tambang yang terlibat dalam kasus ini," tambah Sendy.

Kasus ini menjadi perhatian masyarakat Gunungkidul, mengingat tanah kas desa seharusnya digunakan untuk kepentingan publik. Penahanan SHM diharapkan menjadi langkah awal dalam pengungkapan kasus ini secara menyeluruh.

Sebelumnya diberitakan Kejaksaan Negeri (Kejari) Gunungkidul menyebut sebanyak 24.000 kubik tanah kas desa (TKD) di Kalurahan Sampang Kapanewon Gedangsari Gunungkidul dikeruk secara ilegal untuk tanah urug proyek nasional jalan tol Jogja-Solo. Jumlah tersebut setara muatan 2.400 truk atau jika dirupiahkan mencapai kurang lebih Rp 560 juta. 

Baca Juga:Libur Nataru, Pembangunan Tol Jogja-Solo Seksi 2.2 Tetap Jalan, Konstruksi Melayang Dikerjakan Malam Hari

Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasipidsus) Kejari Gunungkidul, Sendy Pradana Putera mengungkapkan perhitungan kerugian negara oleh pihak ketiga sebenarnya sudah selesai dilakukan. Di mana kerugian negara akibat penambangan di tanah kas desa kelurahan Sampang tersebut. 

Kejaksaan Negeri (Kejari) Gunungkidul sendiri sudah lama membidik Lurah Sampang Kapanewon Gedangsari, Suherman menjadi tersangka dalam dugaan korupsi penyelewengan Tanah Kas Desa (TKD) di Kalurahan tersebut untuk penambangan tanah urug tol. 

Sendy mengungkapkan modus yang digunakan oleh Lurah Sampang untuk keuntungan pribadi dari menjual urug tol dari tanah kas desa (TKD). Suherman diduga telah mengantongi uang ratusan juta dari penambangan tanah di wilayahnya tersebut. 

"Modusnya mulai minta uang muka hingga mengklaim TKD milik pribadi,” kata Sandy, Rabu (3/7/2024). 

Sendy mengungkapkan sebelum penambangan dilakukan, Lurah Sampang sudah meminta uang di muka sebesar Rp100 juta sebagai uang 'kulo nuwun" Namun pihak perusahaan tidak bisa memenuhi permintaan tersebut dan hanya memberikan uang sebesar Rp40 juta. 

Akal bulus dilakukan oleh Lurah Sampang untuk mengelabuhi petugas di mana lurah tersebut tidak menggunakan rekening pribadi namun justru milik keponakannya untuk menampung uang dari pengusaha tambang. Lurah Sampang sengaja meminta keponakannya tersebut untuk membuka rekening guna menampung uang dari pengusaha tambang.

Kontributor : Julianto

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak