Meski demikian, status darurat PMK harus ditetapkan dengan hati-hati. Hal ini penting agar persepsi masyarakat tetap terkendali.
"Kita harus konkret dalam menangani situasi ini. Jika status darurat tidak dinyatakan, kita tidak bisa mengakses anggaran darurat secara legal. Kabupaten/kota harus menyatakan status darurat terlebih dahulu. Namun, keputusan itu harus didasarkan pada analisis epidemiologi yang jelas karena penggunaan anggaran harus dipertanggungjawabkan," imbuhnya.