Kronologi Lengkap: Dari Tabrak Lari Hingga Dugaan Penganiayaan oleh Polisi Jogja yang Tewaskan Warga Semarang

Penyelidikan akan dilakukan oleh Polda Jateng terkait kasus ini.

Muhammad Ilham Baktora | Hiskia Andika Weadcaksana
Minggu, 12 Januari 2025 | 12:35 WIB
Kronologi Lengkap: Dari Tabrak Lari Hingga Dugaan Penganiayaan oleh Polisi Jogja yang Tewaskan Warga Semarang
Ilustrasi Penganiayaan [Pexels]

SuaraJogja.id - Polresta Yogyakarta buka suara terkait informasi dugaan penganiayaan hingga menyebabkan meninggal dunia yang dilakukan oleh anggotanya. Hal itu diketahui setelah keluarga korban bernama Darso (43) melaporkan dugaan kasus itu ke Polda Jawa Tengah (Jateng).

Kapolresta Yogyakarta Kombes Pol Aditya Surya Dharma menuturkan setidaknya hingga tadi malam anggotanya sebagai tertuduh belum dilakukan pemeriksaan oleh Polda Jateng. Namun anggotanya itu telah diperiksa oleh Bidang Propam Polda DIY.

Berdasarkan pemeriksaan itu, terungkap bahwa peristiwa itu bermula dari kecelakaan lalu lintas pada 12 Juli 2024 lalu. Kejadian itu yang membuat Darso diperiksa oleh Satuan Unit Gakkum Satlantas Polresta Yogyakarta.

"Kami menyampaikan peristiwa dugaan penganiayaan tersebut bahwa peristiwa ini berasal dari atau bermula dari terjadinya kecelakaan lalu lintas yang terjadi pada tanggal 12 Juli 2024 sekitar pukul 09.30 WIB di Jalan Mas Suharto, Danurejan, Kota Yogyakarta," kata Aditya saat memberikan keterangan kepada wartawan, Sabtu (11/1/2025) kemarin.

Baca Juga:DPRD Kota Yogyakarta Dorong Kolaborasi Program MBG dengan Gandeng Gendong yang Dimiliki Pemkot

Kecelakaan itu melibatkan seorang pengendara motor bernama Tutik serta mobil yang dikendarai oleh Darso. Pengendara motor mengalami luka berat pada bagian leher akibat kejadian itu.

Disampaikan Aditya, pengemudi mobil sempat mengantar Tutik ke RS Bethesda Lempuyangwangi untuk perawatan. Namun, Darso, selaku pengemudi mobil itu lantas pergi begitu saja tanpa berkomunikasi dengan pihak keluarga Tutik maupun rumah sakit

Mengetahui hal itu, suami Tutik bernama Restu sempat mencoba untuk mengejar Darso dengan sepeda motor. Namun justru jatuh usai terserempet oleh mobil Darso saat pengejaran.

Darso pun juga tak berhenti usai menyerempet pemotor tersebut. Sehingga kejadian itu dilaporkan ke Satlantas Polresta Yogyakarta.

Dari laporan itu, kemudian Unit Gakkum bergerak untuk menemui Darso di kediamannya Mijen, Kota Semarang, 21 September 2024 lalu. Pertemuan itu untuk memberikan surat klarifikasi kejadian tersebut.

Baca Juga:Tanam Cabe di Atas Atap Rumah, Warga Danurejan Bisa Raup Untung hingga Rp300 Ribu

Saat ditemui Darso sempat mengelak perbuatan yang telah dilakukannya tersebut. Namun akhirnya yang bersangkutan mengakui perbuatannya setelah ditunjukkan bukti berupa rekaman CCTV.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak