KDRT, Judi Online, dan Alkohol Picu Ratusan Perceraian di Yogyakarta Tahun 2024

Terdapat berbagai faktor yang menyebabkan istri memilih mengajukan perceraian.

Muhammad Ilham Baktora
Senin, 13 Januari 2025 | 22:10 WIB
KDRT, Judi Online, dan Alkohol Picu Ratusan Perceraian di Yogyakarta Tahun 2024
Ilustrasi perceraian - macam macam talak dalam Islam (Freepik)

SuaraJogja.id - Sepanjang tahun 2024, Kota Yogyakarta mencatat ratusan kasus perceraian. Berdasarkan data dari Humas Pengadilan Agama Yogyakarta, Muhammad Jauhari, tercatat sebanyak 613 permohonan perceraian diajukan sepanjang tahun tersebut, ditambah dengan 32 kasus sisa dari 2023. Mayoritas kasus perceraian diajukan oleh pihak istri, mencapai 510 perkara.

"Sedangkan kasus perceraian yang diajukan oleh pihak suami berjumlah 135," jelas Jauhari dikutip dari Harianjogja.com, Senin (13/1/2025).

Menurut Jauhari, terdapat berbagai faktor yang menyebabkan istri memilih mengajukan perceraian. Beberapa di antaranya adalah suami yang terjerat perjudian online, kebiasaan mengonsumsi minuman beralkohol, hingga kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).

"Alasan terkait perjudian online mungkin mencapai 30 hingga 40 persen dari total kasus," tambahnya.

Baca Juga:Belum Bisa Direalisasikan Menyeluruh, Aisyiyah Siapkan Dapur dan UMKM untuk MBG

Kepala DP3AP2KB Kota Yogyakarta, Retnaningtyas, mengungkapkan bahwa pihaknya menyediakan fasilitas untuk melaporkan kasus KDRT melalui Aplikasi Jogja Smart Service (JSS). Laporan yang masuk melalui JSS akan diteruskan ke Unit Pelaksana Teknis Perlindungan Perempuan dan Anak di bawah DP3AP2KB Kota Yogyakarta.

"Pelapor juga dapat menyertakan bukti foto kekerasan, jika ada," ujar Retnaningtyas.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak