SuaraJogja.id - Penyidikan kasus dugaan penganiayaan oleh enam anggota polisi Satuan Lalu Lintas Polresta Yogyakarta terhadap Darso (43) warga Kota Semarang dilanjutkan.
Informasi terbaru, istri mendiang, Poniyem (42) mengaku sempat menerima uang sebesar Rp25 juta dari enam anggota polisi tersebut. Pemberian uang itu dilakukan setelah beberapa hari suaminya meninggal dunia.
Hal itu dibenarkan oleh Kapolresta Yogyakarta Kombes Pol Aditya Surya Dharma. Informasi pemberian uang Rp25 juta kepada Poniyem dari anggotanya itu diketahui usai pemeriksaan oleh Bidang Propam Polda DIY.
"Hasil pemeriksaan, membenarkan anggota kami memang ada menyerahkan [uang], tapi itu Rp25 juta sebagai wujud empati dan belasungkawa karena melihat kondisi dari keluarga pak Darso saat itu," kata Aditya melalui sambungan telepon, Senin (13/1/2025).
Baca Juga:Prambanan Diprediksi jadi Pintu Masuk Terpadat ke Jogja Saat Nataru, Ini Solusi dari Polisi
Disampaikan Aditya, pemberian uang kepada Poniyem itu sebagai wujud empati dari para anggotanya. Mengenai dugaan adanya upaya intervensi kasus dari polisi dalam kasus itu usai menyerahkan sejumlah uang, Aditya menyerahkan kebenaran itu kepada penyidik.
"Kalau itu [dugaan intervensi] nanti biar penyidikannya saja tapi kalau kami dapat keterangan seperti itu. Hanya wujud empati. Kebenaran nanti kan dari penyidiknya seperti apa," ujarnya.
"Menurut keterangan anggota saat itu diterima, malah berterimakasih. Nanti dari penyidik Polda Jateng yang bisa menyampaikan benar tidaknya," imbuh dia.
Aditya mengungkap secara prosedur tidak ada kewajiban untuk memberikan uang kepada keluarga korban. Namun apakah pemberian uang Rp25 juta itu merupakan inisiatif para anggota masih perlu diperdalam lagi.
"Jadi yang bisa kami sampaikan hasil dari keterangan oleh pemeriksaan unit Bid Propam bahwasanya yang bersangkutan anggota itu, hanya wujud empati, tidak kok sesuai prosedur kan memang tidak ada kita memberikan, kan tidak ada [prosedur]," ujarnya.
Baca Juga:Polisi Periksa Satu Orang Tua Bayi yang Dijual Bidan di Jogja, Begini Hasilnya
"Apakah itu nanti masalah inisiatif dari keenamnya atau mungkin ada yang permintaan dari keluarga itu nanti dipemeriksaan. Ya dimungkinkan seperti itu [uang iuran]," tambahnya.
Saat ini penyidik Polda Jawa Tengah (Jateng) melakukan pembongkaran makam atau ekshumasi kepada jenazah Darso, pada Senin (13/1/2025).