Enam Polisi Jogja yang Tewaskan Warga Semarang Dipatsus, Mulai Diperiksa Polda Jateng Hari Ini

"Kami sudah menerima surat pemanggilan dari DItreskrimum Polda Jateng".

Muhammad Ilham Baktora | Hiskia Andika Weadcaksana
Kamis, 23 Januari 2025 | 13:22 WIB
Enam Polisi Jogja yang Tewaskan Warga Semarang Dipatsus, Mulai Diperiksa Polda Jateng Hari Ini
Kabid Humas Polda DIY, Kombes Pol Ihsan saat memberi keterangan kepada wartawan, Kamis (23/1/2025). [Suarajogja.id/Hiskia]

SuaraJogja.id - Enam anggota Polresta Yogyakarta yang diduga terlibat dalam kasus penganiayaan berujung tewasnya warga Kota Semarang, Darso dibebastugaskan. Enam anggota Gakkum Satlantas itu juga dijadwalkan diperiksa oleh Polda Jateng hari ini.

Hal ini disampaikan oleh Kabid Humas Polda DIY, Kombes Pol Ihsan menuturkan. Dia menyampaikan enam anggota itu dibebastugaskan dari satuannya dan telah diberikan prosedur penempatan khusus alias patsus per Jumat (17/1/2025).

"Telah kita laksanakan penempatan di tempat khusus, patsus di Polda DIY. Tentunya sudah dibebaskan dari tugas," kata Ihsan ditemui di Mapolda DIY, Kamis (23/1/2025).

Pembebastugasan enam anggota itu, kata Ihsan diambil setelah Bid Propam Polda DIY yang menemukan dugaan pelanggaran kode etik prosedur operasi standar (SOP). Terkait dengan penanganan kejadian kecelakaan lalu lintas tersebut.

Baca Juga:Terima Surat Pemanggilan, Enam Anggota Polresta Yogyakarta Segera Diperiksa Polda Jateng Terkait Kasus Darso

Adapun pemeriksaan untuk enam anggota polisi oleh Bid Propam Polda DIY telah dilakukan sejak Sabtu (11/1/2025) lalu. Pemeriksaan dilakukan secara berkelanjutan.

"Propam fokus pada prosedur penanganan kasus laka lantasnya, dan memang hasil pemeriksaan ditemukan pelanggaran etik," ujarnya.

Mantan Kapolres Bantul itu menyebut bahwa bentuk pelanggaran keenam anggota berkaitan dengan penanganan kasus kecelakaan lalu lintas yang melibatkan Darso di Jalan Mas Suharto, Danurejan, Kota Yogyakarta baru setelah sekitar dua bulan usai kejadian berlangsung.

Diketahui bahwa laka lantas yang melibatkan mendiang Darso itu terjadi pada Juli 2024. Namun laka lantas antara mobil dan motor tersebut baru ditangani kemudian pada September 2024.

Ihsan menuturkan jajaran Bid Propam Polda DIY juga sudah menemui keluarga mendiang Darso di Kota Semarang, Jawa Tengah. Pertemuan itu untuk mengonfirmasikan hasil pemeriksaan yang telah dilakukan terhadap keenam anggota ini.

Baca Juga:Polisi Tetapkan Dua Tersangka dalam Kasus Laka Lantas yang Libatkan Almarhum Darso di Yogyakarta

"[Enam anggota] kami tempatkan di tempat khusus selama 30 hari," tegasnya.

Selain menjalani patsus, Ihsan bilang, keenam anggota Polresta Yogyakarta pada hari ini tengah menjalani pemeriksaan di Polda Jateng. Mereka diperiksa sebagai saksi dugaan kasus penganiayaan berujung meninggalnya Darso.

Sebelumnya, Kapolresta Yogyakarta, Kombes Pol Aditya Surya Dharma, menuturkan surat pemanggilan yang ditujukan enam anggotanya itu sudah diterima pada Selasa (21/2/2025) kemarin. Pemanggilan itu dilakukan oleh Ditreskrimum Polda Jateng.

"Kami sudah menerima surat pemanggilan dari DItreskrimum Polda Jateng terhadap 6 orang tersebut terkait pemeriksaan sebagai saksi, terkait kasus dugaan penganiayaan yang ditangani oleh Polda Jateng," kata Aditya saat dihubungi wartawan, Rabu (22/1/2025).

Disampaikan Aditya, enam anggota Gakkum Satlantas itu dijadwalkan untuk memenuhi panggilan sebagai saksi dugaan penganiayaan Darso pada Kamis (23/1/2025) hari ini.

"Rencananya pemeriksaan di hari Kamis [hari ini]," ungkapnya.

Terkait pemanggilan ini, Aditya mengatakan bakal berkoordinasi dengan Bid Propam Polda DIY. Pihaknya memastikan tetap berkomitmen untuk menghormati proses hukum yang sedang berjalan.

"Nanti Propam Polda DIY yang mengantar mereka ke Polda Jateng mendampingi," ujar dia.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak