SuaraJogja.id - Enam anggota unit Gakkum Satlantas Polresta Yogyakarta segera menjalani pemeriksaan di Polda Jawa Tengah (Jateng). Mereka akan diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan penganiayaan yang menewaskan salah satu warga Kota Semarang, Darso.
Kapolresta Yogyakarta, Kombes Pol Aditya Surya Dharma, menuturkan surat pemanggilan yang ditujukan enam anggotanya itu sudah diterima pada Selasa (21/2/2025) kemarin. Pemanggilan itu dilakukan oleh Ditreskrimum Polda Jateng.
"Kami sudah menerima surat pemanggilan dari DItreskrimum Polda Jateng terhadap 6 orang tersebut terkait pemeriksaan sebagai saksi, terkait kasus dugaan penganiayaan yang ditangani oleh Polda Jateng," kata Aditya saat dihubungi wartawan, Rabu (22/1/2025).
Disampaikan Aditya, enam anggota Gakkum Satlantas itu dijadwalkan untuk memenuhi panggilan sebagai saksi dugaan penganiayaan Darso pada Kamis (23/1/2025) besok.
Baca Juga:Viral, Pelajar SMK Gunungkidul Dianiaya dan Dipaksa Transfer Uang, Polisi Buru Pelaku
"Rencananya pemeriksaan di hari Kamis besok," ungkapnya.
Terkait pemanggilan ini, Aditya mengatakan bakal berkoordinasi dengan Bid Propam Polda DIY. Pihaknya memastikan tetap berkomitmen untuk menghormati proses hukum yang sedang berjalan.
"Nanti Propam Polda DIY yang mengantar mereka ke Polda Jateng mendampingi," tandasnya.
Kapolda DIY, Irjen Pol Suwondo Nainggolan sebelumnya di JEC Yogyakarta, Sabtu (18/1/2025) mengungkapkan, selalu mendukung proses hukum yang berjalan.
"Apapun itu, kita Polda DIY mendukung penuh apa yang dibutuhkan untuk penyelidikan, penyidikan kami dukung penuh untuk proses ini," tandas Suwondo.
Baca Juga:Kronologi Pria Tewas Dianiaya di Sleman, dari Pesta Miras Hingga Ditemukan Tak Bernyawa