SuaraJogja.id - Polisi menangkap para pelaku yang diduga melakukan tindak pidana penganiayaan terhadap seorang seorang pria berinisial P warga asal Samirono, Caturtunggal, Depok, Sleman hingga meninggal dunia. Empat orang diamankan atas kasus ini.
Kasus ini terbongkar usai penemuan mayat warga Samirono di sebuah ruko baru dibangun di Jalan Colombo, Caturtunggal, Depok, Sleman pada Senin (2/12/2024) kemarin. Setelah penyelidikan dan pemeriksaan ternyata korban tewas usai dianiaya.
Kapolsek Bulaksumur, Kompol Tjatur Atmoko, menuturkan kasus ini berawal saat korban dan para tersangka sedang ngobrol sambil minum alkohol di depan TKP. Kemudian terjadi cekcok antara korban dan salah satu tersangka hingga saling pukul namun sempat dilerai.
"Kemudian korban dan para tersangka melanjutkan ngobrol di dalam ruko lantai 1 sambil minum bersama kembali," ucap Tjatur di Mapolsek Bulaksumur, Rabu (11/12/2024).
Baca Juga:Tunjang Aktivitas Masyarakat, Pemkab Sleman Selesaikan Perbaikan Enam Jembatan yang Rusak
Kemudian korban kembali bertengkar dengan tersangka lain. Tak berhenti saat dilerai, korban malah semakin tidak terkontrol akibat pengaruh minuman beralkohol.
Melihat perlakuan korban yang memukuli para tersangka, salah satu tersangka berusaha menendang kaki korban, namun malah terjatuh. Selanjutnya secara spontan tiga tersangka lain bersama-sama melakukan kekerasan terhadap korban dengan cara memukul ke arah anggota badan korban.
"Kekerasan yang dialami korban, kemudian korban mengeluarkan banyak darah dan sudah tergeletak di atas tikar bahan plastik di lantai 1 ruko tersebut," ujarnya.
Kemudian para tersangka sempat membersihkan bercak darah tersebut dengan cara mengguyurkan air dan mengepel lantai. Selanjutnya korban digotong ke lantai dua ruko tersebut dan meletakkan korban di atas karpet bahan plastik dengan posisi terlentang.
"Saat itu posisi korban masih hidup karena tersangka sempat mengecek napas dan nadi korban," tuturnya.
Baca Juga:David da Silva & Del Pino Bawa Persib Taklukkan PSS, Mazola Sesalkan Ketidakberuntungan
Empat tersangka yang diamankan yaitu EK (48), R (41), BCT (28) dan FEP (23). Ketika itu FEP dan BCT berencana untuk memanggil ambulance dan membawa korban ke rumah sakit namun R tidak setuju sebab menganggap korban masih hidup dan mabuk berat.
Baru pada Senin (2/12/2024) sore sekira pukul 16.00 WIB korban ditemukan oleh saksi sudah tak bernyawa. Dari hasil pemeriksaan luar badan oleh tim dokter, korban menderita luka lebam, luka sobek di wajah dan memar di beberapa bagian tubuh korban, serta patah tulang pada hidung dan dada.
"Dari hasil keterangan saksi dan bukti lainnya, diketahui telah terjadi peristiwa penganiayaan yang menyebabkan orang meninggal dunia di TKP," ungkapnya.
Disampaikan Tjatur, motif para pelaku yakni sakit hati dan tersinggung kepada korban. Sebab korban marah-marah tidak jelas dan memukul para tersangka terlebih dahulu saat mabuk.
Atas peristiwa ini para tersangka dijerat Pasal 170 ayat 2 ke 3e KUH. Pidana dengan ancaman penjara maksimal 12 tahun dan atau Pasal 338 KUH dengan ancaman penjara maksimal 15 tahun serta Pasal 351 ayat 3 dengan ancaman penjara maksimal 7 tahun.