Sambut Wacana Perguruan Tinggi Kelola Tambang, Rektor Sumaryanto: UNY Siap Bila Diamanahi

Rektor UNY terpilih Sumaryanto menyatakan kampusnya siap bila mendapat izin untuk mengelola pertambangan.

Galih Priatmojo | Hiskia Andika Weadcaksana
Jum'at, 24 Januari 2025 | 13:30 WIB
Sambut Wacana Perguruan Tinggi Kelola Tambang, Rektor Sumaryanto: UNY Siap Bila Diamanahi
Rektor UNY Sumaryanto saat ditemui seusai acara pelantikan Rektor UNY Periode 2025-2030, Jumat (24/1/2025). [Suarajogja.id/Hiskia Andika Weadcaksana]

SuaraJogja.id - Universitas Negeri Yogyakarta (UNY) mengaku siap dilibatkan dalam rencana pemberian konsesi tambang untuk perguruan tinggi. Seluruh sivitas akademik UNY pun bakal dioptimalkan untuk terlibat dalam kebijakan itu.

Hal itu diungkapkan oleh Rektor UNY periode 2025-2030, Sumaryanto saat ditemui wartawan usai pelantikan di UNY, Jumat (24/1/2025).

"UNY itu kan bagian yang tidak terpisahkan dari negara ya siap melaksanakan kalau didhawuhi [diamanahi], udah itu saja, demi kemaslahatan umat," kata Sumaryanto.

"Insya allah ya [siap] dosen, tendik, mahasiswa, alumni dan mitra kerja," imbuhnya.

Baca Juga:Ada Upaya Pelemahan Fungsi Kontrol Terhadap Pemerintah saat Kampus Kelola Tambang, Pakar UGM: Cabut Draf RUU Minerba!

Kendati demikian, Sumaryanto mengaku pihaknya saat ini masih akan menunggu regulasi dan syarat yang akan ditetapkan oleh pemerintah terkait kebijakan tersebut.

Terkait peran UNY dalam bidang pertambangan sendiri, disampaikan Sumaryanto, ada banyak potensi yang bisa digali. Mengingat kampusnya memiliki berbagai fakultas.

"Kami kan multi, misalnya dari aspek teknologi punya Fakultas Teknik, dari aspek biologi, kimia, fisika wonten [ada]," ujarnya.

"Bahkan ekstrem, kegiatan tambang yo kolo-kolo ono senine ono olahraga ne barang [kadang-kadang ada seni dan olahraga juga], nah untuk istilahnya refreshing," sambungnya.

Diketahui pemberian wilayah izin usaha pertambangan (WIUP) untuk perguruan tinggi tengah dibahas oleh Badan Legislasi (Baleg) DPR RI. Pembahasan itu dilakukan lewat revisi Undang-Undang tentang Perubahan Keempat Atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Mineral dan Batu Bara (UU Minerba).

Baca Juga:Pemkab Sleman Raih Predikat Terbaik Kedua dalam Evaluasi Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik

Rencana itu kemudian tercermin dalam Pasal 51 huruf A revisi keempat UU Minerba, yang memberikan prioritas izin usaha pertambangan kepada perguruan tinggi.

Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR, Bob Hasan, berdalih bahwa kebijakan ini bertujuan agar sumber daya alam dapat dinikmati oleh semua lapisan masyarakat, termasuk institusi pendidikan.

Sementara itu, Wakil Ketua DPR, Sufmi Dasco Ahmad mengklaim bahwa tujuan utama kebijakan tersebut untuk membantu kampus mencari sumber pendanaan alternatif.

"Ya saya pikir kalau semangatnya adalah bagaimana kemudian memberikan atau mencarikan dana untuk universitas-universitas," kata Dasco di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (23/1/2025).

Terkait aturan mekanisme kampus mengelola tambang, ia memastikan bakal diatur kembali oleh Baleg DPR RI dalam pembahasan RUU Minerba yang diharapkan bisa memberikan manfaat bagi setiap Kampus.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak