Tanggapi Wacana Perguruan Tinggi Dapat Konsesi Tambang, UGM Pastikan Belum Ada Pembahasan

Dipastikan Andi Sandi, UGM belum memutuskan sikapnya terkait dengan rencana kebijakan pengelolaan tambang untuk kampus tersebut.

Galih Priatmojo | Hiskia Andika Weadcaksana
Rabu, 22 Januari 2025 | 18:30 WIB
Tanggapi Wacana Perguruan Tinggi Dapat Konsesi Tambang, UGM Pastikan Belum Ada Pembahasan
Universitas Gadjah Mada (UGM) - (SuaraJogja.id/HO-UGM)

SuaraJogja.id - Universitas Gadjah Mada (UGM) memastikan belum ada pembahasan terkait dengan rencana pembagian konsesi tambang untuk perguruan tinggi. Saat ini pihaknya masih akan menunggu kebijakan tersebut secara pasti terlebih dulu.

"Belum, kita itu belum dapat informasi itu dan kita belum bahas sama sekali," kata Sekretaris UGM Andi Sandi saat dihubungi awak media, Rabu (22/1/2025).

Dipastikan Andi Sandi, UGM belum memutuskan sikapnya terkait dengan rencana kebijakan pengelolaan tambang untuk kampus tersebut.

"Jadi bukannya UGM itu menolak atau menerima, belum, belum ada sama sekali diskusi itu. Secara resmi UGM belum ada suara seksama satu pun, untuk terkait dengan tawaran mengelola tambang itu," tegasnya.

Baca Juga:Prabowo Subianto Dukung Batasi Anak Main Medsos, Pakar UGM Soroti Evaluasi Kebijakan dan Literasi Digital

Andi Sandi bilang UGM masih akan melihat lebih jauh ketentuan terkait kebijakan itu nantinya. Termasuk regulasi resmi yang akan dikeluarkan oleh pemerintah mengenai pengelolaan tambang bagi perguruan tinggi tersebut.

"Jadi harus melihat regulasinya dulu seperti apa baru kemudian kita memberikan tanggapan untuk rencana itu. Kebijakannya sama sekali UGM belum ada, sampai detik ini belum ada UGM membahas itu," ujarnya.

Selain itu, Andi Sandi menyebut keputusan tentang konsesi tambang tersebut tidak bisa hanya diputuskan sepihak oleh rektor saja. Namun harus melalui rapat bersama Majelis Wali Amanat (MWA).

"Kalau itu kita tidak bisa hanya dari rektor saja, itu harus MWA karena itu kebijakan besar. Jadi harus ke MWA. Jadi memang tidak mungkin rektor memutuskan sendiri hal itu karena akan melibatkan UGM secara keseluruhan dan pembagian kewenangan itu kan ada di MWA," tandasnya.

Adapun rencana konsesi tambang untuk kampus itu berawal dari Badan Legislasi (Baleg) Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia (RI) yang menggelar rapat untuk membahas Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang (UU) Nomor 4 Tahun 2009 tentang Mineral dan Batu Bara (RUU Minerba). 

Baca Juga:Soroti Ketidakjelasan Tukin Dosen, Pakar UGM Sebut Pola Alokasi Anggaran Berdasarkan Negosiasi Politik

Dalam pembahasan ini, ada sejumlah tambahan pasal yang salah satunya mengatur tentang Perguruan Tinggi dapat mengelola tambang. 

Jika RUU Minerba itu disahkan, tidak hanya Ormas Keagamaan saja, tetapi ada pula Perguruan Tinggi mendapat konsesi mengelola pertambangan dan mineral.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Seberapa Sehat Jam Tidurmu Selama Bulan Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Paling Cocok Jadi Takjil Apa saat Buka Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak