Akal Bulus 15 Karyawan Toko Elektronikdi Sleman, Curi Barang Senilai Setengah Miliar

"Jadi pada saat melakukan pengiriman barang-barang elektronik, tersangka juga membawa atau mengangkut beberapa barang elektronik lainnya".

Muhammad Ilham Baktora | Hiskia Andika Weadcaksana
Kamis, 30 Januari 2025 | 20:23 WIB
Akal Bulus 15 Karyawan Toko Elektronikdi Sleman, Curi Barang Senilai Setengah Miliar
Rilis kasus pencurian toko elektronik di Mapolresta Sleman yang dilakukan 15 karyawan toko, Kamis (30/1/2025). [Suarajogja/Hiskia]

"Tujuannya untuk mengecoh pekerja lainnya dengan menutupi barang-barang yang diambil dengan sampah agar tidak terlihat," imbuhnya.

Edy mengungkap seluruh tersangka yang ditangkap merupakan pencuri barang-barang toko tersebut bukan penadah. Ada barang-barang yang digunakan secara pribadi serta dijual ke orang lain.

"Dijual tidak di satu titik tidak ke satu tempat, ada yang dijual sodara, orang lain, kerabat, Rp500 juta, masih audit lagi, berapa total yang diambil karena mungkin ada yang belum terdetect," sebutnya.

Seluruh tersangka telah dilakukan penangkapan pada hari Sabtu tanggal 11 Januari 2025 kemarin. Mereka selanjutnya ditahan di Rutan Polresta Sleman.

Baca Juga:Tipu Jual Mobil Antik, Buronan Polresta Sleman Diciduk di Jakarta

Atas perbuatannya para tersangka disangkakan Pasal 363 KUH Pidana dengan ancaman hukuman 7 tahun.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak