Akal Bulus 15 Karyawan Toko Elektronikdi Sleman, Curi Barang Senilai Setengah Miliar

"Jadi pada saat melakukan pengiriman barang-barang elektronik, tersangka juga membawa atau mengangkut beberapa barang elektronik lainnya".

Muhammad Ilham Baktora | Hiskia Andika Weadcaksana
Kamis, 30 Januari 2025 | 20:23 WIB
Akal Bulus 15 Karyawan Toko Elektronikdi Sleman, Curi Barang Senilai Setengah Miliar
Rilis kasus pencurian toko elektronik di Mapolresta Sleman yang dilakukan 15 karyawan toko, Kamis (30/1/2025). [Suarajogja/Hiskia]

SuaraJogja.id - Polresta Sleman meringkus 15 tersangka dalam kasus pencurian dengan pemberatan di sebuah toko elektronik. Kerugian ditaksir mencapai Rp500 juta lebih.

Kapolresta Sleman Kombes Pol Edy Setyanto Erning Wibowo, menyampaikan 15 tersangka itu merupakan karyawan dari toko elektronik tersebut. Mereka adalah SW (47), RS (40), DS (26), AM (41), RBP (29), NC (52), WS (31), AB (31), DDS (22), RCP (21), AMG (37), SH (27), RS (30), HK (31), dan SS (35).

"Ada yang berkelompok ada yang tidak, jadi ada yang sudah mengambil ada yang sama-sama, rata-rata berkomplotan ada yang saling komunikasi, ada yang sendiri," kata Edy saat rilis di Mapolresta Sleman, Kamis (30/1/2025).

"Para pekerja macam-macam ada di gudang dan pengiriman, paling banyak di gudang," tambahnya.

Baca Juga:Tipu Jual Mobil Antik, Buronan Polresta Sleman Diciduk di Jakarta

Disampaikan Edy, aksi pencurian itu sudah mulai sejak Februari 2024 lalu. Kasus ini terungkap setelah toko elektronik itu mendapati kejanggalan dari stok barang yang ada di gudang.

Saat itu, toko tersebut mendapatkan pesanan pembelian TV LED sebanyak kurang lebih 14 unit. Saat dilakukan pengecekan sistem tv masih ada sebanyak 20 unit.

"Namun setelah barang pesanan akan dikirim ternyata sebanyak 14 unit TV LED sudah hilang dari gudang," ucapnya.

Manajamen kemudian mengecek ulang stok tersebut di gudang penyimpanan. Setelah dilakukan stok opname secara mendadak ternyata didapati banyak barang-barang elektronik yang hilang.

Edy menuturkan manajemen lantas mengecek CCTV yang berada di gudang. Dari sana terlihat bahwa para tersangka telah melakukan tindak pidana pencurian

Baca Juga:Gundukan Sampah Daun Ungkap Pembunuhan Keji, Anak di Sleman Habisi Ibu Kandung

"Jadi pada saat melakukan pengiriman barang-barang elektronik, tersangka juga membawa atau mengangkut beberapa barang elektronik lainnya, mulai dari kabel power, dan pipa freon yang tidak seharusnya dikirim," ujarnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak