SuaraJogja.id - Polisi menangkap pria berinisial A (48) warga Balecatur, Gamping, Sleman. Hal ini menyusul aksi sadisnya mengakhiri hidup ibu kandungnya sendiri berinisial SM (76).
Kapolresta Sleman, Kombes Pol Edy Setyanto Erning Wibowo, menuturkan bahwa peristiwa itu bermula dari penemuan orang meninggal dunia di kebun kosong Dusun Sambung, Balecatur, Gamping, Sleman pada Minggu, 12 Januari 2025 lalu.
Saat itu SP yang merupakan salah satu anak korban datang ke rumah orang tuanya untuk menjenguk. Namun saat sampai di rumah orang tuanya, rumah dalam keadaan tertutup.
"Lalu anak korban mencari ibunya [korban] di sekitar rumah namun tidak ketemu," kata Edy saat rilis di Mapolresta Yogyakarta, Kamis (30/1/2025).
Baca Juga:TPST Donokerto Turi Beroperasi Juni 2025, Diproyeksikan Bisa Olah 60 Ton Sampah per Hari
Setelah itu SP menghubungi sang kakak TR menyampaikan ibunya yang tidak ada di rumah. Setelah datang ke lokasi mereka lantas berpencar mencari sang ibu.
SP mencari di kebun atau pekarangan kosong di sekitar rumah dan melihat ada gundukan sampah daun. Merasa curiga kemudian ia melakukan pengecekan dan melihat sebuah kaki manusia.
"Kemudian menggaruk sampah daun tersebut dan melihat sepasang kaki manusia dan tercium bau menyengat," ungkapnya.
Setelah menghubungi perangkat desa dan kepolisian, teridentifikasi bahwa mayat itu merupakan sang ibunda SM. Jenazah kemudian dibawa ke RS RS Bhayangkara untuk dilakukan autopsi.
Setelah dilakukan pemeriksaan ditemukan terdapat luka pada leher bawah dan rusuk patah. Korban diduga mengalami kekerasan atau penganiayaan.
Baca Juga:Alokasi Pupuk Subsidi Sleman 2025 Naik, Stok Aman, Petani Bisa Tebus dengan Syarat Ini
Kemudian Satreskrim Polresta Sleman telah melakukan penyelidikan dan mengumpulkan keterangan saksi-saksi serta barang bukti. Sehingga didapatkan kecurigaan yang mengarah ke pelaku karena korban tinggal satu rumah dengan pelaku.
"Kemudian dilakukan permintaan keterangan terhadap pelaku dan dari hasil permintaan keterangan tersebut pelaku mengakui bahwa telah melakukan kekerasan terhadap korban. Selanjutnya pelaku ditahan di Rutan Polresta Sleman," katanya.
Berdasarkan keterangan dari tersangka, korban dianiaya dengan dicekik pada bagian leher. Selain itu kepala korban dibenturkan ke tembok serta memukul bagian rusuk korban bagian kanan dan kiri menggunakan tangan kanan dan kiri sebanyak masing-masing satu kali hingga akhirnya meninggal dunia.
"Motif pelaku, dia merasa jengkel kepada korban karena korban merasa tidak sesuai terus saat dilayani oleh pelaku dalam kehidupan sehari-harinya," ujarnya.
"Jadi korban sudah tua kemudian pelaku yang merawat tinggal sama ibunya, [korban] minta ini itu kemudian dia jengkel lalu melakukan penganiayaan," imbuhnya.
Disampaikan Edy, saat ini penyidik telah berkoordinasi dengan pihak RS Grhasia untuk melakukan pemeriksaan Visum et Psikiatrikum terhadap pelaku. Walaupun memang selama ini tersangka tidak pernah ada riwayat gangguan jiwa.
Akibat kejadian itu tersangka diancam dengan Pasal 44 ayat (3) jo pasal 5 huruf (a) Undang-Undang Republik Indonesia No. 23 Tahun 2024 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga dengan ancaman hukuman paling lama 15 (lima belas) tahun.