Akibat kejadian itu tersangka diancam dengan Pasal 44 ayat (3) jo pasal 5 huruf (a) Undang-Undang Republik Indonesia No. 23 Tahun 2024 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga dengan ancaman hukuman paling lama 15 (lima belas) tahun.
Gundukan Sampah Daun Ungkap Pembunuhan Keji, Anak di Sleman Habisi Ibu Kandung
Korban dianiaya dengan dicekik pada bagian leher.
Muhammad Ilham Baktora | Hiskia Andika Weadcaksana
Kamis, 30 Januari 2025 | 16:34 WIB

BERITA TERKAIT
Pemkab Sleman Pilih Tak Tutup Aktivitas di Pasar Hewan Meski Kasus PMK Masih Tinggi, Ini Alasannya
27 Januari 2025 | 20:31 WIB WIBREKOMENDASI
News
KPK Dapat Kekuatan Super Baru? Bergabung OECD, Bisa Sikat Korupsi Lintas Negara
06 Juni 2025 | 18:48 WIB WIBTerkini