Atas kejadian ini, pelaku disangkakan Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat No. 12 Tahun 1951 Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo Undang-Undang Nomor 11 tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak. Dengan ancaman hukuman penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun.
Polisi Gagalkan Tawuran, 2 Pemuda Bersenjata Tajam Diamankan di Sleman
Saat melihat pelaku membawa celurit seketika warga dan polisi langsung bertindak untuk mengamankan pelaku.
Muhammad Ilham Baktora | Hiskia Andika Weadcaksana
Kamis, 13 Februari 2025 | 16:44 WIB

BERITA TERKAIT
Hasil BRI Liga 1: Dipecundangi PSBS Biak, PSS Sleman Terbenam di Dasar Klasemen
11 April 2025 | 18:30 WIB WIBREKOMENDASI
News
Suap Tanah Kas Desa Trihanggo Terungkap, Lurah dan Pengusaha Hiburan Malam Ditahan
15 April 2025 | 22:08 WIB WIBTerkini