Vonis 20 Tahun Harvey Moeis, Pukat UGM: Kemajuan dalam Pemberantasan Korupsi

Dia menilai vonis ini menunjukkan komitmen yang kuat dari majelis hakim terhadap tindak perkara korupsi.

Muhammad Ilham Baktora | Hiskia Andika Weadcaksana
Jum'at, 14 Februari 2025 | 17:04 WIB
Vonis 20 Tahun Harvey Moeis, Pukat UGM: Kemajuan dalam Pemberantasan Korupsi
Terdakwa kasus dugaan korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah Harvey Moeis (tengah) bersiap keluar ruangan sidang usai menjalani sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (14/8/2024). [ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/nym]

SuaraJogja.id - Peneliti Pusat Kajian Anti Korupsi (Pukat) UGM Zaenur Rohman menyambut baik keputusan banding di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta yang memperberat hukuman Harvey Moeis menjadi 20 tahun.

Menurut dia, sudah seharusnya ada hukuman tegas bagi para terdakwa tindak pidana korupsi. Sehingga harapannya dapat menimbulkan efek jera bagi yang lain.

"Jadi saya menyambut baik putusan ini ya dan ini sudah seharusnya putusan-putusan pengadilan tindak pidana korupsi itu seperti ini yang keras, yang tegas, yang bisa menimbulkan efek jera, tidak sekadar pidana penjara tapi juga aset recovery melalui uang pengganti. Kalau denda kan terbatas ya, tapi uang pengganti itu senilai yang dinikmati dari kejahatan," tegas Zaenur saat dikonfirmasi, Jumat (14/2/2025).

Zaenur mengaku cukup terkejut dengan putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta tersebut kepada Harvey Moeis. Mengingat akhirnya ada hukuman yang berat dijatuhkan kepada terdakwa korupsi.

Baca Juga:"Serba Tidak Jelas", Pukat UGM Soroti Pernyataan Prabowo Soal Korupsi yang Kontradiktif

"Ini buat saya surprise ya, sudah lama ini pengadilan tidak menjatuhkan hukuman yang berat terhadap terdakwa tindak pidana korupsi ya, ini menurut saya satu kemajuan gitu ya, lebih seringnya kita mendengar vonis yang ringan atau kadang-kadang di pengadilan tinggi lebih tinggi daripada di PN," ungkapnya.

"Ini 20 tahun ini menurut saya memang sangat layak gitu ya," imbuhnya.

Selain hukuman penjara yang ditambah, Zaenur turut menyoroti putusan terkait uang pengganti yang juga ditambah. Adapun, Harvey wajib membayar uang pengganti Rp420 miliar dan hartanya akan disita dan dilelang jika ia tak memenuhi kewajibannya.

"Nah yang lain yang menarik adalah uang penggantinya, ini dinaikkan dari 200an miliar menjadi 400an miliar. Tentu ini bisa, kalau bisa dilakukan eksekusi oleh jaksa maka ini bisa untuk mengurangi kerugiannya karena ini nantikan akan disetorkan kepada kas negara artinya ini aset recovery ya," ucapnya.

Dia menilai vonis ini menunjukkan komitmen yang kuat dari majelis hakim terhadap tindak perkara korupsi. Sebab memang sudah seharusnya semua pelaku tindak pidana korupsi dihukum keras tergantung peran masing-masing.

Baca Juga:Korupsi Masih jadi PR Besar Indonesia, Muhammadiyah Berusaha Optimis Melihat Kinerja Pemerintahan Prabowo

Dalam kasus ini, Zaenur bilang Harvey Moeis bukan pemeran utama. Melainkan ada aktor lain yang memiliki pera lebih penting daripada suami Sandra Dewi tersebut.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak