Polisi Bongkar Modus Wartawan Gadungan di Sleman, Datangi Hotel hingga Ambil Video Acak untuk Peras Warga

"Jadi ada yang monitor masuk itu siapa, kemudian yang diarahkan untuk ambil video".

Muhammad Ilham Baktora | Hiskia Andika Weadcaksana
Sabtu, 15 Februari 2025 | 13:15 WIB
Polisi Bongkar Modus Wartawan Gadungan di Sleman, Datangi Hotel hingga Ambil Video Acak untuk Peras Warga
Jajaran Polresta Sleman menunjukkan sejumlah barang bukti saat rilis kasus penangkapan wartawan gadungan di Mapolresta Sleman, Sabtu (15/2/2025). [Suarajogja.id/Hiskia]

SuaraJogja.id - Polisi mengungkap modus operasi para wartawan gadungan saat melakukan pemerasan kepada seorang warga di Sleman. Keenam tersangka disebut telah mondar-mandir di hotel untuk mengintai korban secara acak.

Kapolresta Sleman, Kombes Edy Setyanto Erning Wibowo menuturkan para pelaku sudah berada di Sleman sejak seminggu yang lalu.

Tidak hanya mengambil video secara acak yang menyasar calon korbannya. Para wartawan gadungan itu pun memeriksa lebih lanjut dan bahkan mencari alamat serta mendatangi rumah korban.

"Menurut pengakuan yang bersangkutan sudah seminggu berada di Sleman dan dia mendatangi hotel-hotel kemudian apabila ada yang masuk mereka acak ambil video kemudian dicek, di mapping, dicari alamatannya didatangi, kemudian kalau ini yang berkeluarga dia langsung datangi dan melakukan aksinya," kata Edy saat rilis kasus di Mapolresta Sleman, Sabtu (15/2/2025).

Baca Juga:Wartawan Gadungan Peras Warga, Polresta Sleman Dalami Kaitan Kasus Serupa di Polda Metro Jaya

Perekaman video di hotel itu bertujuan untuk menakuti-nakuti calon korban.

"Modus menakut-nakuti karena ini aib pasti akan berupaya untuk menutup, di beberapa hotel di mana saja, baik hotel besar maupun kecil," imbuhnya.

Diungkapkan Edy, keenam tersangka membagi peran dalam melangsungkan aksinya. Ada yang mengawasi lokasi serta mencari alamat calon korban yang sudah divideokan.

"Jadi ada yang monitor masuk itu siapa, kemudian yang diarahkan untuk ambil video, kemudian mencari alamatnya, kemudian mengikuti korban dan mendatangi," ungkapnya.

Berdasarkan pemeriksaan, Edy bilang keenam tersangka ini berada di dalam satu grup WhatsApp yang sama. Polisi masih akan mendalami temuan tersebut termasuk memeriksa lebih jauh profesi sebenarnya para tersangka.

Baca Juga:Pastikan Tak Aji Mumpung, PHRI DIY Tetapkan Kenaikkan Harga Hotel Maksimal 70 Persen

"Kalau pengakuan pelaku baru satu kali [melakukan aksi pemerasan]. Makanya kita minta kalau ada korban lain melapor, kita jaga kerahasiaan," ujarnya.

Setidaknya ada 17 barang bukti yang diamankan polisi. Mulai dari sejumlah kartu pers, hp milik para tersangka, hingga dua unit mobil serta uang tunai Rp500 ribu.

"Pasal dan ancaman hukuman para pelaku yakni Pasal 368 KUH Pidana atau pasal 369 KUH Pidana dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama sembilan tahun," kata dia.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini