Polisi Bongkar Modus Wartawan Gadungan di Sleman, Datangi Hotel hingga Ambil Video Acak untuk Peras Warga

"Jadi ada yang monitor masuk itu siapa, kemudian yang diarahkan untuk ambil video".

Muhammad Ilham Baktora | Hiskia Andika Weadcaksana
Sabtu, 15 Februari 2025 | 13:15 WIB
Polisi Bongkar Modus Wartawan Gadungan di Sleman, Datangi Hotel hingga Ambil Video Acak untuk Peras Warga
Jajaran Polresta Sleman menunjukkan sejumlah barang bukti saat rilis kasus penangkapan wartawan gadungan di Mapolresta Sleman, Sabtu (15/2/2025). [Suarajogja.id/Hiskia]

Setidaknya ada 17 barang bukti yang diamankan polisi. Mulai dari sejumlah kartu pers, hp milik para tersangka, hingga dua unit mobil serta uang tunai Rp500 ribu.

"Pasal dan ancaman hukuman para pelaku yakni Pasal 368 KUH Pidana atau pasal 369 KUH Pidana dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama sembilan tahun," kata dia.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak