SuaraJogja.id - Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDIP Hasto Kristiyanto akhirnya ditahan KPK dan dijerat dua kasus sekaligus, yakni terkait kasus dugaan suap pada pergantian antarwaktu (PAW) Anggota DPR RI yang juga menyeret Harun Masiku dan kasus perintangan penyidikan alias obstruction of justice.
Peneliti Pusat Kajian Anti Korupsi (Pukat) UGM Zaenur Rohman menilai penahanan ini dilakukan KPK untuk kepentingan penyidikan. Bertujuan agar proses penyidikan lebih lanjut tidak terganggu.
"Seakan-akan kemudian ada kesan juga mengulur-ulur, kalau sudah dilakukan penahanan maka kan ada batas waktu penahanan," kata Zaenur saat dikonfirmasi, Jumat (21/2/2025).
Disampaikan Zaenur, penahanan pun boleh diujikan oleh tersangka melalui praperadilan sebagai bentuk upaya paksa. Ia melihat penahanan ini merupakan satu rangkaian peristiwa.
Baca Juga:KPK Panggil Hasto, Pukat UGM: Segera Sidangkan, Jangan Berlarut-larut
"Misalnya beberapa kali Hasto mangkir dari panggilan penyidikan untuk dilakukan pemeriksaan, termasuk terakhir kemarin dengan alasan masih mengajukan praperadilan yang kedua," ujarnya.
Menurut dia, lama kelamaan kasus ini menjadi drama yang tidak perlu. Oleh sebab itu KPK harus segera menyelesaikan pemeriksaan hingga P21 dan melimpahkannya ke pengadilan.
Jika sudah dilimpahkan ke pengadilan maka semua praperadilan yang sedang diajukan oleh tersangka otomatis gugur. Kalau sudah diajukan ke pengadilan maka publik bisa melihat bagaimana kasus ini konstruksi hukum secara utuh secara lengkap.
"Hasto dan pihak-pihak lain mengatakan ini politisasi dan seterusnya, KPK menjelaskan semuanya itu sangat kuat, bahwa KPK sudah pegang alat bukti bahwa Hasto ini diduga bersama-sama dengan Harun Masiku turut serta melakukan penyuapan terhadap Wahyu Setiawan," tandasnya.
Termasuk pembuktian mengenai dugaan telah melakukan obstruction of justice. Misalnya memberi sejumlah perintah kepada Harun Masiku.
Baca Juga:Hasto Kristiyanto Diperiksa KPK, Ganjar: Kita Butuh Penegak Hukum yang Netral
"Jadi menurut saya adu bukti paling tepat adalah di pengadilan, ketika nanti sudah masuk ke pokok perkara. Sehingga publik bisa melihat benar enggak KPK punya alat buktinya, atau benar enggak sanggahan dari Hasto dan kuasa hukumnya, publik bisa melihat itu semua dengan transparan," ungkapnya.
"Oleh sebab itu satu-satunya jalan, segeralah KPK limpahkan P21 ke pengadilan agar dramanya segera berakhir, juga KPK punya kewajiban untuk segera menangkap Harun Masiku agar kasus ini juga bisa lengkap," imbuhnya.
Belum lagi dengan dugaan keterlibatan pihak-pihak lain dalam kasus ini yang juga perlu ditelusuri oleh KPK.
"Ada juga soal informasi lintas batas Harun Masiku yang janggal di keimigrasian itu juga harus diproses oleh KPK. Sehingga ini perlu diungkap semuanya oleh KPK secara tuntas untuk juga menjawab tuduhan-tuduhan politisasi dan seterusnya itu tadi," pungkasnya.