Akibat tindakannya, pelaku disangkakan telah melakukan tindak pidana penipuan dan atau penggelapan. Pelaku diancam dengan Pasal 378 dan atau 372 kUH Pidana dengan maksimal hukuman empat tahun penjara.
Aksi Licik Penjual Cilok Muda di Sleman, Pinjam Motor Berujung Bui
Bahkan pelaku maupun sepeda motor yang dibawanya tidak diketahui keberadaannya.
Muhammad Ilham Baktora | Hiskia Andika Weadcaksana
Sabtu, 22 Februari 2025 | 13:58 WIB

BERITA TERKAIT
Cara Melihat Pajak Motor yang Harus Dibayarkan di STNK
15 April 2025 | 19:13 WIB WIBREKOMENDASI
News
Suap Tanah Kas Desa Trihanggo Terungkap, Lurah dan Pengusaha Hiburan Malam Ditahan
15 April 2025 | 22:08 WIB WIBTerkini