Ketua Fraksi PKS DPRD DIY ini meyakini, Badan Kepegawaian Daerah (BKD) DIY tertib administrasi. Mereka pasti memiliki anggaran untuk membayar CASN dan P3K.
"Jadi bukan malah [BKN] usul CASN kembali kerja di tempat lama, karena fakta di lapangan mereka sudah resign dan sudah diganti sehingga tidak bisa masuk lagi. Contohnya tenaga honorer setwan," imbuhnya.
Kontributor : Putu Ayu Palupi
Baca Juga:Jadwal Pengangkatan Ditunda Akhir Tahun, CANS di Jogja Kecewa Karena Menganggur Lama