"Jadi kami akan pastikan betul, MinyaKita-MinyaKita yang ada di DIY ini betul-betul sesuai takaran dan kapasitas yang ada kemasan," ucapnya.
Sebelumnya, Menteri Perdagangan (Mendag) Budi Santoso menegaskan akan mengontrol ketat terhadap produksi Minyakita.
Hal itu untuk memastikan takaran sesuai aturan demi mencegah praktik kecurangan pengurangan volume tidak terulang kembali di seluruh Indonesia.
"Kita kontrol produksinya, juga alat-alatnya, ukurannya. Kita sekarang bergerak terus, jangan sampai itu terulang-ulang kembali," kata Mendag di sela peninjauan harga pangan di Pasar Jaya Ciracas, Jakarta Timur, Sabtu.
Baca Juga:Antisipasi Kecurangan Takaran Terulang, Mendag Bakal Kontrol Ketat Produksi Minyakita
Dia mengaku bahwa pihaknya terus berkoordinasi dengan pemasok dan distributor untuk memastikan kepatuhan terhadap aturan.
Pemerintah akan terus mengontrol produksi dan alat pengukur yang digunakan, termasuk memastikan rebaker mengikuti ketentuan yang berlaku dalam proses produksi minyak goreng.
Mendag menjelaskan bahwa perusahaan yang melanggar telah dilakukan penindakan tegas berupa penyegelan.
Saat ini masalah tersebut sedang ditangani oleh pihak Kepolisian Republik Indonesia (Polri) untuk proses hukum lebih lanjut.
Munculnya kecurangan tersebut berkaitan dengan sidak yang dilakukan Menteri Pertanian, Andi Amran Sulaeman pada awal Maret lalu.
Baca Juga:Polisi Temukan Terduga Pelaku Pembakaran Gerbong KA di Stasiun Yogyakarta, Ini Motifnya
![Menteri Perdagangan Budi Santoso meninjau tempat penampungan Minyakita di PT Artha Eka Global Asia yang disegel di Kabupaten Karawang, Jawa Barat, Kamis (13/5/2025). [ANTARA FOTO/Fakhri Hermansyah/tom]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2025/03/13/64507-kemendag-segel-produsen-minyakita-di-karawang-budi-santoso.jpg)
Takaran MinyaKita yang seharusnya 1.000 mililiter atau 1 liter, hanya berkisar 750 mililiter.