Parkir Abu Bakar Ali Lenyap: Sumbu Filosofi UNESCO Jadi Prioritas, Pedagang & Parkir Bus Mau Dikemanakan?

Parkir Abu Bakar Ali di Jogja sudah habis masa gunanya yang biasa disewa Pemkot Jogja.

Muhammad Ilham Baktora
Selasa, 18 Maret 2025 | 20:32 WIB
Parkir Abu Bakar Ali Lenyap: Sumbu Filosofi UNESCO Jadi Prioritas, Pedagang & Parkir Bus Mau Dikemanakan?
Kawasan parkir Abu Bakar Ali, Selasa (18/3/2025) yang rencananya akan ditutup Mei 2025 nanti. [Kontributor/Putu]

SuaraJogja.id - Pemda DIY meminta Pemkot Yogyakarta mengembalikan pengelolaan lahan Parkir Abu Bakar Ali pada Mei 2025 mendatang.

Rencananya, parkir di kawasan tersebut akan ditutup karena Abu Bakar Ali akan dijadikan Ruang Terbuka Hijau (RTH).

"Saat ini lahan tersebut sudah kosong dan sesuai rencana, akan dialihfungsikan menjadi ruang terbuka hijau untuk mendukung pengembangan sumbu filosofi. Rencananya Mei, tapi April sudah ada pergerakan," papar Sekda DIY, Beny Suharsono di Kompleks Kepatihan Yogyakarta, Selasa (18/3/2025).

Menurut Beny, saat ini status lahan Abu Bakar Ali adalah pinjam pakai dari Kasultanan Yogyakarta kepada Pemerintah Kota Yogyakarta.

Baca Juga:Eks Gedung Gama Bookstore Disulap Jadi Ruang Terbuka Hijau, Desainnya Bakal Spesial

Sesuai perjanjian, lahan tersebut harus dikembalikan kepada Kasultanan pada Mei 2025 mendatang.

Alihfungsi tersebut merupakan bagian dari rencana pengembangan kawasan sumbu filosofis di Yogyakarta yang telah diakui sebagai warisan budaya dunia oleh UNESCO.

Upaya ini dilakukan untuk mengurangi kepadatan di pusat kota dan memberikan ruang yang lebih nyaman bagi pejalan kaki.

Menurut Beny, pemindahan parkir kendaraan pribadi ke lokasi lain juga telah dipersiapkan.

Salah satu kantong parkir yang disediakan antara lain di Ketandan. Pemda sudah memperpanjang sewa kawasan parkir Ketandan yang dimiliki salah satu kampus.

Baca Juga:Tempat Parkir Pasar Godean Direncanakan Mulai Dibangun Maret, Telan Anggaran Rp12 Miliar Lebih

Tempat Khusus Parkir (TKP) Abu Bakar Ali Jogja, yang menjadi sarana pendukung layanan pariwisata di kawasan Malioboro Yogyakarta - (ANTARA/Eka AR)
Tempat Khusus Parkir (TKP) Abu Bakar Ali Jogja, yang menjadi sarana pendukung layanan pariwisata di kawasan Malioboro Yogyakarta - (ANTARA/Eka AR)

Sedangkan bus-bus besar dilarang parkir di Ketandan. Selain di Ngabean, Pemda membuka opsi membuka lahan-lahan baru untuk parkir bus di luar kawasan Malioboro.

"Pemda DIY juga membuka peluang kerja sama dengan masyarakat yang memiliki lahan parkir agar bisa mendukung sistem parkir terintegrasi di Yogyakarta agar bus tidak masuk kota," jelasnya.

Sementara itu para pedagang yang berada di Abu Bakar Ali pun nantinya akan direlokasi. Pemkot Yogyakarta diminta untuk mencarikan kawasan pengganti bagi para pedagang yang selama ini berjualan di kawasan tersebut.

Relokasi dilakukan laiknya pedagang di Teras Malioboro (TM) 1 dan 2.

Pemda dan Pemkot berbagi peran dalam menata kawasan Abu Bakar Ali.

"Sudah ada tempat alternatif pemindahan [pedagang Abu Bakar Ali] diselesaikan pemerintah kota. Rencana realokasi sudah disiapkan," imbuhnya.

Menjaga ruang terbuka hijau (RTH) di sebuah kota memang memiliki berbagai cara.

Berikut ini tips Menjaga Ruang Terbuka Hijau yang bisa diadopsi oleh kota-kota di Indonesia

1. Tingkatkan Kesadaran dan Edukasi Masyarakat:

Kampanye Rutin: Adakan kampanye berkala tentang pentingnya RTH melalui media sosial, spanduk, poster, dan acara komunitas.

Tekankan manfaat RTH bagi kesehatan fisik dan mental, kualitas udara, pengaturan suhu kota, dan keindahan lingkungan.

Edukasi Sejak Dini: Integrasikan materi tentang lingkungan dan RTH ke dalam kurikulum sekolah, mulai dari tingkat dasar hingga menengah.

Ajak siswa berkunjung ke taman dan kebun kota untuk pengalaman langsung.

Pelatihan dan Workshop: Selenggarakan pelatihan singkat tentang cara merawat tanaman, membuat kompos, atau berkebun di lahan sempit. Libatkan komunitas lokal, ibu-ibu PKK, karang taruna, dan kelompok pecinta lingkungan.

2. Libatkan Komunitas Lokal:

Adopsi Taman: Tawarkan program "Adopsi Taman," di mana kelompok masyarakat atau perusahaan bertanggung jawab merawat dan menjaga kebersihan taman tertentu.

Berikan insentif atau penghargaan bagi kelompok yang berkinerja baik.

Gotong Royong: Adakan kegiatan gotong royong membersihkan taman, menanam pohon, atau memperbaiki fasilitas umum secara berkala.

Libatkan warga sekitar, relawan, dan organisasi masyarakat.

Forum Komunikasi: Bentuk forum komunikasi antara pemerintah kota, pengelola RTH, dan masyarakat. Wadah ini berguna untuk membahas masalah, mencari solusi, dan merencanakan kegiatan bersama.

Kontributor : Putu Ayu Palupi

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak