SuaraJogja.id - Sejak beberapa waktu terakhir, kawasan Kotabaru, tepatnya di Jalan Abu Bakar Ali hingga ke Jalan I Dewa Nyoman Oka jadi ajang kuliner dari pagi hingga malam hari. Sejumlah pedagang pun berjualan tak hanya di trotoar namun juga di badan jalan tempat lalu lalangnya kendaraan bermotor.
Bahkan badan jalan di kawasan tersebut juga dipenuhi parkir liar setiap harinya. Meski Pemkot Yogyakarta sudah memasang spanduk larangan berjualan di ruang milik jalan di sejumlah titik, sejumlah pedagang masih saja menggelar lapaknya di badan jalan. Akibatnya terjadi penyempitan badan jalan dan mengakibatkan kemacetan lalulintas.
Satpol PP Kota Yogyakarta pun akhirnya melakukan penindakan pada para pedagang dan parkir liar. Hal ini sesuai dengan Peraturan Daerah Kota Yogyakarta Nomor 7 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Ketenteraman dan Ketertiban Umum serta Pelindungan Masyarakat.
"Ada aduan dari masyarakat, termasuk dari pihak gereja dan Masjid Syuhada, tentang aktivitas jualan di badan jalan juga terkait parkir liar di daerah tersebut," papar Kepala Satpol PP Kota Yogyakarta, Octo Noor Arafat ketika dikonfirmasi, Rabu (19/2/2025).
Baca Juga:Amplaz dan Denggung Jadi Pusat Keramaian Malam Tahun Baru di Sleman, Lalu Lintas Sempat Tak Bergerak
Menurut Octo, selain pemakaian badan jalan untuk berdagang, Satpol PP juga menemukan tumpukan sampah di kawasan tersebut. Padahal saat ini Kota Yogyakarta masih mengalami kesulitan dalam penanganan sampah.
Satpol PP pun menertibkan pedagang dan parkir liar. Namun tahap penindakan belum sampai pada proses yustisi.
Satpol PP baru melakukan penyitaan pada beberapa barang yang ditinggalkan oleh pedagang meski belum diketahui total barang yang disita. Operasi gabungan ini tidak hanya melibatkan Satpol PP, tetapi juga kepolisian setempat.
"Kami sita barang-barang yang tertinggal seperti kursi, meja dan lainnya," ujarnya.
Octo berharap para pedagang bisa menaati aturan. Apalagi sudah ada perda yang mengatur ketertiban umum, termasuk kawasan yang bisa digunakan untuk berjualan ataupun jadi kantong-kantong parkir.
Baca Juga:Pengusaha Kuliner Pantai Bantul Diminta Kelola Sampah Mandiri, Antisipasi Lonjakan Wisatawan
"Kan sudah ada perda penggunaan badan jalan yang tidak semestinya dan mengganggu kepentingan masyarakat," ungkapnya.
Sementara sejumlah warga yang berada di kawasan tersebut enggan diminta keterangannya terkait larangan tersebut. Bahkan mereka mengungkapkan tidak tahu menahu terkait larangan berjualan di badan jalan.
"Enggak tahu siapa yang jualan," ujar salah satu warga yang tidak mau disebutkan namanya.
Kontributor : Putu Ayu Palupi