Bupati Gunungkidul Beri Contoh dengan Tertibkan Reklame, Termasuk Spanduk Wajahnya Sendiri

"Tindakan ini saya lakukan untuk membersihkan ruang publik".

Muhammad Ilham Baktora
Selasa, 18 Maret 2025 | 20:43 WIB
Bupati Gunungkidul Beri Contoh dengan Tertibkan Reklame, Termasuk Spanduk Wajahnya Sendiri
Bupati Gunungkidul, Endah Subekti saat mencopot baliho yang bergambar dirinya di salah satu sudut Gunungkidul, Selasa (18/3/2025). [Kontributor/Julianto]

* Ukuran: Ukuran maksimal baliho juga diatur untuk menjaga estetika kota dan menghindari gangguan visual.

* Jarak Antar Baliho: Ada aturan mengenai jarak minimum antar baliho untuk mencegah kepadatan visual.

* Jangka Waktu Pemasangan: Izin biasanya diberikan untuk jangka waktu tertentu. Setelah jangka waktu berakhir, baliho harus diturunkan atau izin diperpanjang.

* Pajak Reklame: Pemasangan baliho dikenakan pajak reklame. Tarif pajak ini bervariasi tergantung pada ukuran, lokasi, dan jangka waktu pemasangan.

Baca Juga:Tebing 4 Meter Longsor Tutup Jalan Clongop yang Lagi Hits, Pengendara Wajib Putar Balik

* Desain dan Konten: Beberapa daerah memiliki aturan tentang desain dan konten baliho. Misalnya, konten yang bersifat provokatif, diskriminatif, atau melanggar norma kesusilaan biasanya dilarang.

* Keamanan: Pemasangan baliho harus memenuhi standar keamanan untuk mencegah roboh atau membahayakan masyarakat.

* Pemeliharaan: Pemilik baliho bertanggung jawab untuk memelihara baliho agar tetap dalam kondisi baik dan tidak membahayakan.

* Sanksi: Pelanggaran terhadap aturan pemasangan baliho dapat dikenakan sanksi, mulai dari teguran, denda, hingga pencabutan izin dan penertiban paksa.

2. Undang-Undang Republik Indonesia:

Baca Juga:CCTV Rekam Jelas, Begini Cara Maling Gasak Alfamart Tepus hingga Ratusan Bungkus Rokok Hilang

* Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran: Jika baliho menampilkan konten yang bersifat penyiaran, maka harus mematuhi ketentuan dalam undang-undang ini.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini