* Lokasi: Pemda biasanya memiliki aturan ketat tentang lokasi pemasangan baliho. Beberapa lokasi yang seringkali dilarang atau dibatasi meliputi:
* Area dekat lampu lalu lintas atau persimpangan jalan yang dapat mengganggu pandangan pengemudi.
* Area dekat sekolah, rumah sakit, atau tempat ibadah.
* Area yang dianggap sebagai zona hijau atau kawasan konservasi.
Baca Juga:Tebing 4 Meter Longsor Tutup Jalan Clongop yang Lagi Hits, Pengendara Wajib Putar Balik
* Area yang dapat menutupi rambu lalu lintas atau papan informasi publik.
* Ukuran: Ukuran maksimal baliho juga diatur untuk menjaga estetika kota dan menghindari gangguan visual.
* Jarak Antar Baliho: Ada aturan mengenai jarak minimum antar baliho untuk mencegah kepadatan visual.
* Jangka Waktu Pemasangan: Izin biasanya diberikan untuk jangka waktu tertentu. Setelah jangka waktu berakhir, baliho harus diturunkan atau izin diperpanjang.
* Pajak Reklame: Pemasangan baliho dikenakan pajak reklame. Tarif pajak ini bervariasi tergantung pada ukuran, lokasi, dan jangka waktu pemasangan.
Baca Juga:CCTV Rekam Jelas, Begini Cara Maling Gasak Alfamart Tepus hingga Ratusan Bungkus Rokok Hilang
* Desain dan Konten: Beberapa daerah memiliki aturan tentang desain dan konten baliho. Misalnya, konten yang bersifat provokatif, diskriminatif, atau melanggar norma kesusilaan biasanya dilarang.
* Keamanan: Pemasangan baliho harus memenuhi standar keamanan untuk mencegah roboh atau membahayakan masyarakat.
* Pemeliharaan: Pemilik baliho bertanggung jawab untuk memelihara baliho agar tetap dalam kondisi baik dan tidak membahayakan.
* Sanksi: Pelanggaran terhadap aturan pemasangan baliho dapat dikenakan sanksi, mulai dari teguran, denda, hingga pencabutan izin dan penertiban paksa.
2. Undang-Undang Republik Indonesia:
* Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran: Jika baliho menampilkan konten yang bersifat penyiaran, maka harus mematuhi ketentuan dalam undang-undang ini.