Sementara itu, bagi pengemudi dan kurir yang tidak masuk dalam kategori tersebut, perusahaan aplikasi memberikan BHR sesuai dengan kemampuan finansial mereka.
Hal ini berarti besaran BHR dapat berbeda antar individu, tergantung pada kinerja dan produktivitas masing-masing mitra.
Pemerintah mengimbau perusahaan aplikasi untuk memberikan BHR dalam bentuk uang tunai, sebagai bentuk apresiasi atas kontribusi pengemudi dan kurir dalam mendukung layanan transportasi dan logistik di Indonesia.
Baca Juga:Tunggu Aturan THR Ojol, Disnaker DIY Siapkan Posko Aduan Lebaran