SuaraJogja.id - Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (disnakertrans) DIY menyiapkan posko aduan Tunjangan Hari Raya (THR) Lebaran 1446 H. Posko sudah dibuka sejak awal Ramadan pada 1 Maret 2025 kemarin.
"Iya, tahun ini kami membuka posko seperti tahun-tahun sebelumnya. Untuk konsultasi atau pengaduan terkait THR sudah bisa dilakukan sejak 1 Maret, tepat di awal Ramadan. Pengaduan ini bisa dilakukan baik secara online maupun offline," papar Kabid Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Disnakertrans DIY, R Darmawan di Yogyakarta, Selasa (04/3/2025).
Untuk pengaduan online kasus THR, bisa dilakukan melalui aplikasi Sasadara atau Sarana Sawiji Advokasi Hubungan Industrial di laman www.nakertrans.jogjaprov.go.id. Di laman tersebut, para pekerja dan buruh bisa mengakses fasilitas untuk pengaduan terkait THR.
Disnakertrans DIY juga masih menunggu Surat Edaran (SE) dari Menteri Ketenagakerjaan yang baru untuk detail kebijakan THR terbaru. Namun secara umum pembayaran THR mengacu pada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) No. 6/2019 tentang pembayaran THR bagi pekerja di perusahaan. Dalam Permenaker tersebut semua pekerja di perusahaan wajib mendapatkan THR.
Baca Juga:Tiga Hari Pertama Ramadan, Aktivitas Hiburan di Jogja Ditutup Sementara
Besaran THR yang dibayarkan yakni 1 kali take home pay (THP) untuk pekerja minimal satu tahun dan THP proporsional untuk pekerja di bawah satu tahun. Tenggat waktu pembayaran THR paling lambat harus dibayarkan H-7 lebaran.
Namun, menurut Darmawan hingga saat ini masih belum ada pengaduan terkait THR yang masuk ke laman tersebut. Biasanya pengaduan mulai ramai menjelang H-7 Lebaran.
"Aduan yang masuk ada yang offline dan online, tapi awal [Ramadan] ini belum ada," jelasnya.
Selain pekerja dan buruh, lanjut Darmawan, Disnakertrans juga menunggu SE dari Menteri Ketenagakerjaan yang baru terkait THR untuk ojek online. Sebab hingga saat ini SE tersebut belum diterbitkan.
Apalagi baru tahun ini akan ada THR bagi ojol. Pada tahun sebelumnya, pengemudi ojek online tidak mendapatkan THR, tetapi diberikan insentif dari aplikator.
Baca Juga:KPU Sebut DIY Peringkat Pertama Terkait Indeks Kepatuhan Etik Penyelenggara Pemilu
"Kami menunggu kebijakan terbaru terkait pekerja ojol. Namun mekanisme tahun ini masih menunggu keputusan dari kementerian," ungkapnya.
Kontributor : Putu Ayu Palupi