SuaraJogja.id - Komisi Pemilihan Umum Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta menyebut indeks kepatuhan etik penyelenggara pemilu di wilayah DIY menempati posisi pertama di seluruh Indonesia dengan nilai 85.
"Atas nama KPU DIY, kami mengucapkan terima kasih kepada seluruh pemangku kepentingan dan penyelenggara karena DIY menempati urutan pertama untuk indeks kepatuhan penyelenggara pemilu," kata anggota KPU Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) Ibah Muthiah di Kulon Progo, Kamis.
Ia mengatakan pada Pemilu 2024, di Kabupaten Kulon Progo ada perselisihan di Daerah Pemilihan (Dapil) V di Kapanewon Lendah dan Galur. Selain itu, di Dapil V DIY di Sleman juga ada perselisihan.
"Dalam penyelesaian perselisihan hasil pemilu, DIY menempati posisi kedua se-Indonesia," katanya.
Baca Juga:Antisipasi Jual Beli Bangku, Mendikdasmen Larang Sekolah Negeri Gelar PPDB Gelombang Kedua
Ibah mengatakan dalam pelaksanaan Pilkada 2024, Provinsi DIY juga berada di peringkat kedua setelah Kabupaten Gianyar (Bali). Di Gianyar ada pemungutan suara ulang (PSU), sedangkan di DIY tidak ada PSU.
Selanjutnya, secara nasional, pada pemilihan bupati dan wakil bupati, wali kota dan wakil wali kota yang tidak ada perselisihan hasil pilkada hanya tiga provinsi, yakni DIY, Bali, dan DKI Jakarta.
"Kemudian wilayah yang tidak ada pemungutan suara ulang, yakni DKI dan DIY. Provinsi DIY landai-landai karena hubungan baik antara KPU, Bawaslu, peserta pemilu, masyarakat, dan pemangku kepentingan," katanya.
Ibah mengatakan dukungan anggaran untuk pelaksanaan pemilu dan pilkada dari pemerintah daerah yang cukup longgar juga menjadi kunci keberhasilan pelaksanaan pesta demokrasi di wilayah ini.
"KPU kabupaten/kota mengembalikan sisa anggaran, meskipun saat ini ada pengurangan anggaran. Hal ini karena adanya penurunan jumlah TPS," katanya.
Baca Juga:Sampah Dikosongkan, Pemkot Jogja MulaI Lakukan Penjagaan di Seluruh Depo