SuaraJogja.id - Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (mendikdasmen) RI, Abdul Mu'ti menetapkan tentang sistem Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2025 yang baru. Salah satunya melarang sekolah-sekolah negeri untuk menggelar PPDB gelombang kedua.
"Sekolah negeri hanya boleh menerima satu gelombang penerimaan, tidak boleh dua gelombang. Selain itu, sekolah negeri tidak boleh menerima murid melebihi kapasitas. Kami akan mengumumkan daya tampung sekolah negeri, baik dari sisi jumlah kelas maupun jumlah murid yang dapat diterima," papar Abdul Mu'ti usai Tarhib Ramadan di Unisa Yogyakarta, Selasa (25/2/2025).
Menurut mantan Sekum PP Muhammadiyah tersebut, jumlah rombongan belajar (rombel) juga dibatasi. Hal ini dilakukan karena sering kali sekolah negeri menerima terlalu banyak murid.
Kebijakan tersebut berakibat rasio guru dan murid menjadi tidak seimbang. Selain itu ada praktik jual beli 'bangku' sekolah yang nilainya bisa mencapai angka yang besar.
"Kemudian mohon maaf, ada jual beli bangku, yang harganya bisa nolnya tujuh, bisa enam," tandasnya.
Mu'ti menambahkan, nantinya siswa yang tidak diterima di sekolah negeri akan diarahkan ke sekolah swasta dengan bantuan dari pemerintah daerah. Beberapa daerah sudah menerapkan mekanisme ini, misalnya di Kabupaten Badung, Bali dan Tangerang Selatan.
Dua daerah tersebut telah memiliki skema untuk membantu siswa yang bersekolah di swasta agar tetap mendapatkan dukungan dari pemerintah. Melalui mekanisme tersebut maka diharapkan sekolah swasta tidak akan kekurangan murid karena sekolah negeri hanya membuka satu gelombang PPDB.
Sementara terkait sejumlah SD Negeri yang mengalami kekurangan murid, Kemendikdasmen sedang melakukan evaluasi data secara nasional. Melalui kajian yang dilakukan, maka SD yang kekurangan murid bisa saja digabung atau di-merger agar lebih efisien.
Jika sekolah-sekolah digabung, maka guru-gurunya bisa dialihkan ke sekolah swasta. Saat ini sudah ada Peraturan Menteri Pendidikan yang memungkinkan guru ASN, baik PNS maupun PPPK untuk ditugaskan mengajar di sekolah swasta.
Baca Juga:Kasus Anak Bantul Picu Percepatan Perda TPPO di Yogyakarta, Kemenkumham DIY Gandeng Polda & Imigrasi
"Dengan cara ini, sekolah swasta yang kekurangan guru bisa mendapatkan bantuan dari pemerintah daerah karena sudah ada dasar hukumnya," ungkapnya.
Sementara Rektor Unisa Yogyakarta, Warsiti mengungkapkan sengaja mengudang Mendikdasmen Abdul Mu'ti dalam Tarhib Ramadan selain memberikan pesan Ramadan juga bersilaturahmi dengan ribuan siswa dan guru di DIY.
"Tarhib kita harapkan untuk mempersiapkan diri menyambut bulan suci Ramadan dan terus memperbarui komitmen spiritual, meningkatkan kualitas diri serta memperbaiki diri kepada Allah dan tentu sesama manusia," imbuhnya.
Kontributor : Putu Ayu Palupi