Sementara itu, nasib kurang beruntung dialami Heru. Dia menjadi salah satu pegemudi ojol di Yogyakarta yang tidak mrndapatkan BHR.
Namun Heru mengaku tak mempermasalahkan tersebut. Lagipula, menurut Heru, dia tak memenuhi kriteria untuk mendapatkan BHR kali ini.
"Kalau tidak salah ada kriterianya, kayak minimal 45 orderan di bulan Februari. Nah saya 43. Jadi nggak dapat (BHR)," ungkap Heru.

Dia menilai pemberian BHR memang seharusnya mempertimbangkan kinerja dari para mitra itu sendiri.
Baca Juga:Tunggu Aturan THR Ojol, Disnaker DIY Siapkan Posko Aduan Lebaran
"Jadi ada tingkatannya, tingkat penyelesaian orderan juga, enggak cuma berapa order yang masuk. Tapi saya kira itu fair sesuai kinerja, saya enggak ada 5 hari kok on di Februari," kata dia.
Seperti diketahui, Bonus Hari Raya (BHR) bagi pengemudi ojek online (ojol) dan kurir online diatur dalam Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/3/HK.04/III/2025.
BHR diberikan oleh perusahaan aplikasi kepada seluruh pengemudi dan kurir yang terdaftar secara resmi, dengan pencairan paling lambat tujuh hari sebelum Hari Raya Idul Fitri 1446 H.
Besaran BHR tidak dibagikan secara merata kepada semua mitra ojol.
Bagi pengemudi dan kurir yang produktif serta berkinerja baik, BHR diberikan secara proporsional sesuai kinerja, yaitu sebesar 20 persen dari rata-rata pendapatan bersih bulanan selama 12 bulan terakhir.
Baca Juga:Ojol di Sleman Dibegal Suruhan Pacaranya Sendiri, Ternyata Motifnya Karena Ini
Sebagai ilustrasi, jika rata-rata pendapatan bersih bulanan seorang pengemudi adalah Rp3.000.000, maka BHR yang diterima sekitar Rp600.000.