Sleman Perketat Aturan Lebaran, Tempat Hiburan Malam dan Spa Tutup Lebih Lama

Regulasi itu berbeda dengan yang dikeluarkan pada tahun lalu. Diketahui tahun lalu tempat hiburan malam hanya diminta tutup saat hari H dan H+1 Lebaran saja.

Muhammad Ilham Baktora | Hiskia Andika Weadcaksana
Kamis, 27 Maret 2025 | 21:01 WIB
Sleman Perketat Aturan Lebaran, Tempat Hiburan Malam dan Spa Tutup Lebih Lama
Ilustrasi diskotik. (Freepik)

Sehingga lebih fokus menghabiskan waktu untuk beribadah dan berkumpul bersama keluarga.

"Jadi ya karena ada penjualan minuman beralkohol. Ini menghormati perayaan hari Lebaran, lalu lebih diperketat," ujarnya.

Di Indonesia, aturan mengenai operasional tempat hiburan malam (THM) selama bulan Ramadan dan Lebaran bervariasi, tergantung pada peraturan daerah (Perda) masing-masing. Tidak ada aturan tunggal yang berlaku secara nasional.

Berikut adalah gambaran umum mengenai aturan yang biasanya diterapkan terhadap beberapa tempat hiburan malam di Bulan Ramadan hingga jelang lebaran:

Baca Juga:Pemudik Luar Daerah Mulai Dominasi Exit Tol Tamanmartani, Per Jam Tembus 300 Kendaraan

* Penutupan Sementara: Pada umumnya, banyak daerah memberlakukan penutupan sementara THM selama bulan Ramadan, terutama pada hari-hari besar keagamaan seperti awal Ramadan, Nuzulul Quran, dan malam Idul Fitri.
* Pembatasan Jam Operasional: Beberapa daerah mungkin mengizinkan THM untuk tetap buka dengan pembatasan jam operasional yang ketat. Misalnya, THM hanya boleh buka setelah waktu berbuka puasa dan harus tutup sebelum waktu sahur.
* Jenis THM yang Diizinkan: Beberapa daerah mungkin membedakan jenis THM yang diizinkan beroperasi. Misalnya, restoran atau kafe yang menyajikan makanan dan minuman mungkin diizinkan buka dengan pembatasan, sementara klub malam atau diskotek mungkin dilarang beroperasi.
* Peraturan Tambahan: Selain penutupan atau pembatasan jam operasional, beberapa daerah juga mungkin memberlakukan peraturan tambahan, seperti larangan menjual minuman beralkohol atau larangan mengadakan pertunjukan musik yang dianggap tidak sesuai dengan suasana Ramadan.
* Diskresi Pemerintah Daerah: Keputusan akhir mengenai operasional THM selama Ramadan dan Lebaran sepenuhnya berada di tangan pemerintah daerah (Pemda) masing-masing. Pemda memiliki kewenangan untuk mengeluarkan peraturan yang sesuai dengan kondisi dan nilai-nilai masyarakat setempat.

Untuk mengetahui aturan yang pasti di suatu daerah, Anda perlu:

1. Mencari informasi dari sumber resmi: Hubungi Dinas Pariwisata atau Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) di daerah tersebut. Mereka adalah pihak yang berwenang mengeluarkan dan menegakkan peraturan mengenai THM.
2. Membaca Peraturan Daerah (Perda): Cari Perda mengenai kepariwisataan atau ketertiban umum di daerah tersebut. Perda biasanya memuat aturan rinci mengenai operasional THM, termasuk selama bulan Ramadan dan Lebaran.
3. Memantau Pengumuman Pemerintah Daerah: Pemerintah daerah biasanya mengeluarkan pengumuman atau surat edaran menjelang Ramadan yang berisi informasi mengenai aturan operasional THM.

Sebagai catatan tambahan:

* Aturan mengenai THM selama Ramadan dan Lebaran seringkali menjadi isu yang sensitif dan diperdebatkan.
* Penting untuk menghormati nilai-nilai agama dan budaya setempat selama bulan Ramadan.
* Jika Anda adalah pemilik atau pengelola THM, pastikan untuk mematuhi peraturan yang berlaku agar tidak terkena sanksi.

Baca Juga:Lebaran 2025 di Pasar Beringharjo, Lebih Sepi dari Pandemi, Pedagang Ungkap Penyebabnya

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak