Lebih Aman, Polres Kulon Progo Sediakan Penitipan Kendaraan Gratis untuk Mudik Lebaran 2025

Menjaga kendaraan dari kehilangan juga penting dilakukan oleh pemilik ketika akan mudik.

Muhammad Ilham Baktora
Kamis, 27 Maret 2025 | 15:03 WIB
Lebih Aman, Polres Kulon Progo Sediakan Penitipan Kendaraan Gratis untuk Mudik Lebaran 2025
Sejumlah kendaraan dititipkan di salah satu sudut penitipan kendaraan di Mapolres Kulon Progo. [Kontributor/Julianto]

SuaraJogja.id - Menyambut Lebaran 2025, Polres Kulon Progo, menghadirkan layanan penitipan kendaraan gratis bagi masyarakat, khususnya para pemudik yang ingin meninggalkan kendaraannya di tempat aman selama perayaan Idul Fitri.

Layanan ini menggunakan lahan parkir di area Mapolres Kulon Progo dan dapat dimanfaatkan oleh warga yang membutuhkan tempat penitipan kendaraan, baik roda dua maupun roda empat.

Warga bisa menitipkan kendaraannya di Mapolres Kulon Progo.

Kapolres Kulon Progo, AKBP Dr. Wilson Bugner F. Pasaribu, menegaskan bahwa layanan ini diberikan tanpa biaya apa pun. Pihaknya telah membuka penitipan kendaraan di Mapolres Kulon Progo secara gratis.

Baca Juga:Lebaran 2025 di Pasar Beringharjo, Lebih Sepi dari Pandemi, Pedagang Ungkap Penyebabnya

"Jadi, bagi warga yang akan mudik dan ingin kendaraannya aman, silakan datang langsung untuk menitipkan kendaraan," ujar AKBP Wilson Bugner.

Inisiatif ini merupakan langkah preventif guna mengurangi risiko pencurian kendaraan bermotor, yang kerap meningkat saat pemilik meninggalkan rumah untuk mudik.

Pasalnya, selama momen Lebaran, ada peningkatan risiko pencurian kendaraan bermotor karena banyak rumah ditinggalkan oleh pemiliknya.

"Dengan adanya layanan ini, kami ingin memastikan masyarakat bisa mudik dengan tenang tanpa khawatir soal keamanan kendaraan mereka," tambah Kapolres.

Syarat dan Cara Titip Kendaraan di Polres Kulon Progo

Baca Juga:Tren Konsumsi Masyarakat Menurun, Ekonom UGM Beberkan Penyebabnya

Untuk memanfaatkan layanan ini, warga hanya perlu membawa kendaraan ke Mapolres Kulon Progo serta melengkapi dokumen pendukung seperti fotokopi KTP dan BPKB atau STNK.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini