Lebih lanjut, ia menekankan bahwa jika suatu saat dokumen-dokumen yang bersangkutan diperlukan dalam proses hukum, pihak kampus akan bersikap kooperatif.
Namun, UGM tidak akan melayani klarifikasi perorangan, apalagi mengingat situasi polemik ijazah ini yang sudah semakin meluas.
"Sehingga nanti kalau ada proses lanjutan terutama di pengadilan misalkan kami akan bawa itu, kami tidak bisa melayani satu per satu, yang akan kita layani adalah yang nantinya sudah masuk ke pengadilan," tandasnya.
UGM Pastikan Jokowi Alumnusnya
Baca Juga:Heboh Ijazah Jokowi, UGM Tegas: Kami Punya Bukti, Skripsi Tersimpan di Perpustakaan
Universitas Gadjah Mada (UGM) menyatakan bahwa Joko Widodo adalah alumnus Fakultas Kehutanan UGM.
Presiden RI ke-7 itu diwisuda dari kampus biru pada tanggal 5 November 1985.
Sekretaris Universitas, Andi Sandi, mengatakan bahwa Jokowi telah melaksanakan seluruh proses studi yang dimulai sejak tahun 1980 dengan nomor mahasiswa 80/34416/KT/1681 dan diwisuda pada tanggal 5 November 1985 silam.
"UGM tidak terkait konflik kepentingan antara Tim Pembela Ulama dan Aktivis [TPUA] dan Joko Widodo," tegas Andi Sandi, Selasa.
Dia menyampaikan UGM sebagai institusi publik yang melaksanakan sistem pendidikan tinggi di Indonesia terikat dengan Peraturan Perundang-undangan.
Baca Juga:UGM Dituding Tak Berani Jujur Soal Ijazah Jokowi, Amien Rais: Ada Tekanan Kekuasaan
Hal itu berkaitan pula dengan perlindungan data pribadi dan Keterbukaan Informasi Publik.