SuaraJogja.id - Satpol PP Sleman segera menindaklanjuti laporan terkait peredaran merek minuman beralkohol dengan merek 'Kaliurang'. Diketahui merek tersebut sempat viral dengan berbagai penawaran yang dilakukan di sosial media.
Kepala Satpol PP Kabupaten Sleman, Shavitri Nurmala Dewi mengakui belum mendapati secara langsung produk miras merek Kaliurang tersebut. Dia bilang penjualan lebih banyak dilakukan secara online.
"Khusus untuk label Kaliurang kami memang belum menemukan bukti fisik yang dibeli orang tapi produk ini dipasarkan secara online penjualan lebih memang saat ini banyak secara online," kata Shavitri saat jumpa pers di Pemkab Sleman, Senin (21/4/2025).
"Tapi dengan kasus hari ini kami akan melakukan pengecekan pemantauan ke lapangan," imbuhnya.
Baca Juga:Muncul Anggur Merah 'Kaliurang', Destinasi Wisata Tercoreng, Pemkab Sleman Somasi Produsen
Selain itu, Shavitri menyatakan akan menindak tegas penjualan minuman beralkohol yang dilakukan secara ilegal.
Terutama yang dijual di tempat-tempat yang tidak memiliki izin resmi.
Dia mengakui pihaknya telah merencanakan langkah penertiban kembali pasca-Lebaran ini.
"Minuman beralkohol yang dijual tidak pada tempatnya yaitu di toko, outlet, kios yang memang tidak punya izin, kami akan melakukan penindakan penertiban kembali," ujarnya.
Menurutnya, selama bulan Ramadan lalu, mayoritas penjual miras ilegal memilih menutup usahanya. Penjualan dilakukan secara sembunyi-sembunyi atau kucing-kucingan.
Baca Juga:Dalam Proses Finalisasi, Perda Baru Minuman Beralkohol di Kota Jogja Segera Disahkan
"Memang ada beberapa aduan terkait dengan masih dengan beroperasinya penjual minuman keras yang ilegal di wilayah Sleman ini. Artinya tidak terang-terangan buka, selama ini memang kucing-kucingan dengan penjual miras yang ilegal," tuturnya.
![Potret merek minuman keras yang disematkan nama Kaliurang. [Hiskia/Suarajogja.id]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2025/04/21/51613-merek-anggur-merah-kaliurang.jpg)
Saat ini Pemkab Sleman masih mendalami lokasi produsen miras merek Kaliurang itu. Shavitri menyebut setelah merek miras tersebut menuai penolakan publik, distribusinya mulai sulit ditemukan.
Informasi serta promosi terkait produk itu pun telah banyak dihapus dari platform daring.
"Harapan kami secara psikologis, peredaran akan ditarik dari umum, oleh pihak yang selama ini melakukan kolaborasi secara produksi," ucapnya.
Di sisi lain, Bupati Sleman, Harda Kiswaya, menegaskan bahwa Pemkab siap mengambil tindakan hukum terhadap penggunaan nama 'Kaliurang' sebagai merek minuman beralkohol. Ia menyebut hal ini telah menimbulkan kerugian citra dan nama baik bagi wilayahnya.
"Jelas kalau toko atau kios itu tidak berizin, tidak sesuai yang seharusnya ya pasti harus ditutup, wajib hukumnya. Terkait dengan peredaran merek Kaliurang ya karena kami tidak sependapat ya kami tarik ini," kata Harda.
Bupati menekankan bahwa Kaliurang merupakan wilayah pariwisata yang identik dengan citra positif dan edukatif.
Sehingga tidak pantas jika namanya dikaitkan dengan produk beralkohol yang rentan disalahgunakan. Pemkab pun telah mengambil langkah konkret melalui pengajuan somasi kepada produsen.
"Jadi berkaitan dengan bentuk konkrit kita akan melawan secara hukum, kita buat somasi," tegasnya.
Adapun Kaliurang berdasarkan Keputusan Bupati Sleman Nomor 62.5 Tahun 2020 tentang Nama-Nama Padukuhan merupakan nama wilayah administrasi padukuhan, yaitu Kaliurang Barat dan Kaliurang Timur yang berada di wilayah Kalurahan Hargobinangun Kapanewon Pakem.
Berdasarkan Peraturan Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 1 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 1 Tahun 2012 tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Daerah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta Tahun 2012 – 2025 dalam Pasal 17B ayat (1) huruf d diatur bahwa kawasan warisan budaya Kaliurang sebagai kawasan Wisata berbasis pendidikan, budaya dan sejarah.