2 Perempuan Tewas, Jogja Perketat Peredaran Miras, Situs Diblokir, Marketplace Diawasi

Selain pemblokiran situs daring, Pemda DIY juga terus menggencarkan operasi lapangan terhadap penjualan miras ilegal.

Muhammad Ilham Baktora
Kamis, 06 Maret 2025 | 20:02 WIB
2 Perempuan Tewas, Jogja Perketat Peredaran Miras, Situs Diblokir, Marketplace Diawasi
Satpol PP Kabupaten Sleman melakukan razia dan penertiban toko atau gerai penjualan minuman keras di Sleman, Rabu (6/11/2024). ANTARA/HO-Satpol PP Sleman

SuaraJogja.id - Pemerintah Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta (Pemda DIY) terus berkomitmen untuk menekan peredaran minuman keras (miras) ilegal di wilayahnya. Salah satu langkah konkret yang dilakukan adalah mengajukan pemblokiran situs-situs penjual miras ilegal kepada Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).

Sekretaris Daerah (Sekda) DIY, Beny Suharsono, menyampaikan bahwa pihaknya telah beberapa kali secara resmi meminta pemblokiran situs-situs tersebut dan telah mendapatkan respons positif. Namun, tantangan terbesar adalah cepatnya pergantian konten di platform digital.

Pernyataan ini disampaikan Beny sebagai respons terhadap insiden tragis yang terjadi di Kecamatan Banguntapan, Kabupaten Bantul, pada 1 Maret 2025. Dalam kejadian tersebut, dua perempuan meninggal dunia setelah mengonsumsi miras oplosan.

Kasus ini menunjukkan bahwa peredaran miras ilegal tidak hanya terbatas di Bantul, tetapi juga marak di berbagai wilayah perkotaan DIY. Padahal, regulasi terkait, yakni Instruksi Gubernur (Ingub) DIY Nomor 5 Tahun 2024, telah secara tegas melarang penjualan miras secara online, termasuk melalui layanan antar atau delivery service.

Baca Juga:Polisi Lakukan Pembongkaran Makam Perempuan Korban Miras Oplosan Maut di Bantul

Pemda DIY telah menugaskan Kepala Dinas Kominfo untuk berkoordinasi langsung dengan Komdigi guna mempercepat pemblokiran situs-situs yang menjual miras ilegal.

"Kami secara aktif terus menginformasikan jika ada situs baru yang menjual miras ilegal. Sementara penjualan miras legal tetap diperbolehkan di tempat-tempat yang memiliki izin resmi, seperti hotel," jelas Beny, Kamis (6/3/2025).

Ia juga menyoroti bahwa pola pemasaran miras ilegal semakin canggih, terutama melalui marketplace dan media sosial. Konsumen yang pernah membeli berpotensi menjadi target promosi berkelanjutan, sehingga pengawasan semakin kompleks.

"Kami tetap berusaha melacak dan menindaklanjuti setiap laporan mengenai peredaran miras ilegal," tambahnya.

Selain pemblokiran situs daring, Pemda DIY juga terus menggencarkan operasi lapangan terhadap penjualan miras ilegal secara fisik. Untuk mempercepat tindakan, pihaknya bekerja sama dengan komunitas Jagawarga, yang berperan dalam menjaga keamanan lingkungan. Masyarakat diimbau untuk melaporkan aktivitas penjualan miras ilegal kepada aparat penegak hukum.

Baca Juga:Tukar Uang Baru Lebaran 2025 di Jogja? Cek Jadwal dan Lokasinya di Sini

"Kami menggandeng Jagawarga agar membantu memberikan informasi kepada aparat, karena peredaran miras ilegal masih sangat tinggi," ujar Beny.

Dua perempuan berinisial RKP (22) dan MAM (25) dilaporkan meninggal dunia usai menenggak miras oplosan di Kapanewon Banguntapan, Kabupaten Bantul. Menurut Kepala Seksi Humas Polres Bantul, AKP I Nengah Jeffry Prana Widnyana, kejadian ini bermula dari pesta miras oplosan di rumah seorang warga Desa Tamanan, Kecamatan Banguntapan.

Peristiwa ini menjadi pengingat betapa berbahayanya peredaran miras ilegal. Oleh karena itu, Pemda DIY terus berupaya menekan distribusi miras ilegal melalui berbagai langkah strategis, termasuk pemblokiran situs dan pengawasan ketat di lapangan.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak