Malioboro Makin Ketat, Ratusan Perokok Kena Sanksi, Wisatawan Luar Daerah Mendominasi

Jenis sanksi yang diberikan bervariasi, mulai dari teguran lisan dan tertulis hingga pencatatan identitas.

Muhammad Ilham Baktora
Senin, 21 April 2025 | 21:59 WIB
Malioboro Makin Ketat, Ratusan Perokok Kena Sanksi, Wisatawan Luar Daerah Mendominasi
Warga berwisata di Jalan Malioboro, Yogyakarta, Selasa (24/5/2022). ANTARA FOTO/Andreas Fitri Atmoko

SuaraJogja.id - Sejak Januari hingga 20 April 2025, Pemerintah Kota Yogyakarta telah menjatuhkan sanksi administratif kepada 683 orang yang kedapatan merokok sembarangan di kawasan Malioboro.

Langkah ini merupakan bagian dari penegakan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR).

Kepala Bidang Penegakan Peraturan Perundang-Undangan Satpol PP Kota Yogyakarta, Dodi Kurnianto, menyebutkan bahwa dari jumlah tersebut, 50 pelanggar berasal dari wilayah Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), sementara 633 lainnya adalah wisatawan dari luar daerah.

Jenis sanksi yang diberikan bervariasi, mulai dari teguran lisan dan tertulis hingga pencatatan identitas. Khusus warga lokal, identitas mereka dicatat dan diberi kartu kuning sebagai bentuk pengawasan berkelanjutan.

Baca Juga:Paus Fransiskus Wafat: Kenangan Kunjungan ke Indonesia & Seruan Perdamaian Abadi di Hati Umat Yogyakarta

Data tersebut akan menjadi pertimbangan jika terjadi pelanggaran berulang di masa mendatang.

Sementara itu, bagi wisatawan luar daerah, penindakan dilakukan secara persuasif dengan teguran lisan dan edukasi, karena banyak dari mereka belum mengetahui aturan larangan merokok di kawasan Malioboro.

Walaupun Perda KTR memuat ancaman sanksi berupa denda maksimal Rp7,5 juta atau hukuman kurungan, Satpol PP Kota Yogyakarta belum berencana menerapkannya dalam waktu dekat. Fokus utama saat ini adalah edukasi dan pembinaan kepada masyarakat.

Kawasan Malioboro yang sering ramai didatangi pengemis, gelandangan dan manusia silver selama Ramadan, Jumat (28/2/2025). [Kontributor Suarajogja.id/Putu]
Kawasan Malioboro yang sering ramai didatangi pengemis, gelandangan dan manusia silver selama Ramadan, Jumat (28/2/2025). Selain itu, kegiatan ini sesuai dengan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR). Dimana Perda ini sudah resmi diberlakukan sejak tanggal 20 Maret 2018. [Kontributor Suarajogja.id/Putu]

Untuk mendukung penegakan aturan, Satpol PP menurunkan dua regu setiap hari di kawasan Malioboro dan menambah personel saat akhir pekan maupun libur panjang.

Mereka juga bekerja sama dengan petugas Jogomaton dari UPT Pengelolaan Kawasan Cagar Budaya Yogyakarta.

Baca Juga:Kota Pelajar Punya Solusi, Konsultasi Gratis untuk Kesulitan Belajar dan Pendanaan di Yogyakarta

Pemkot Yogyakarta juga telah menyediakan area khusus merokok di Malioboro agar para perokok tetap memiliki tempat yang sesuai aturan.

Dodi berharap, masyarakat khususnya warga lokal bisa menjadi contoh dalam menaati aturan kawasan tanpa rokok ini. Hal itu juga untuk memastikan wisatawan lain tak terganggu dengan rokok.

"Kami tidak melarang merokok, tapi mohon lakukan di tempat yang sudah disediakan," ujarnya.

Aturan larangan merokok di Malioboro ini sudah diketahui sepenuhnya oleh Kepala UPT Pengelolaan Kawasan Cagar Budaya Dinas Kebudayaan (Kundha Kabudayan) Ekwanto, beserta puluhan peserta dari komunitas paguyuban andong, becak dan pedagang Teras Malioboro 1 dan 2.

Seluruhnya melaksanakan penandatanganan komitmen bersama Kawasan Tanpa Rokok (KTR), sejak 15 Februari 2024 di Grage Hotel Yogyakarta.

Selain itu, kegiatan ini sesuai dengan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR). Dimana Perda ini sudah resmi diberlakukan sejak tanggal 20 Maret 2018.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak