Tak butuh lama bagi polisi untuk mengamankan pelaku. Keesokan harinya, Rabu (23/4/2025) pelaku sudah berhasil ditangkap dan sudah ditahan di Rutan Polsek Gamping.
"Dia mengakui perbuatannya karena marah spot mancingnya dipakai orang," ujarnya.
Polisi menyita sejumlah barang bukti termasuk korek api warna biru dan selang waterpass sepanjang tiga meter yang digunakan untuk menyedot bensin oleh pelaku.
Atas perbuatannya, SK dijerat Pasal 187 KUHP dan atau Pasal 406 KUHP tentang kejahatan yang membahayakan keamanan umum dan pengerusakan. Dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
Baca Juga:Pelaku Pembakaran Gerbong di Stasiun Yogyakarta Jadi Tersangka, KAI Alami Kerugian Rp 6,9 Miliar
Kasus memancing hingga memicu kasus kriminal tak hanya terjadi di Jogja saja. Beberapa hari lalu juga terjadi di Bengkulu dengan jumlah tewas dua orang. Mirisnya korban adalah anak kecil usia 8 dan 9 tahun.
Tak jauh berbeda dengan kasus di Jogja, yang terjadi di Bengkulu sama-sama tak ingin lokasi miliknya ini diganggu pihak lain.
Pelaku PT (17) emosi lantaran korban ARP (8) dan AB (9) memancing di kolam tanpa seizin pelaku. Para korban dipiting dan ditenggelamkan hingga tak bisa bernapas.
Pelaku juga memasukkan kedua mayat anak-anak tersebut ke karung goni dan dibuang di lokasi yang berbeda.
PT mengaku melakukan tindakan ini karena sudah kepalang kesal dengan sering hilangnya ikan di kolam miliknya.
Baca Juga:Viral, Ruko di Bantul Disiram Bensin dan Dibakar, Polisi Buru 4 Pelaku