Kemudian polisi melakukan penyelidikan dengan memeriksa saksi dan rekaman CCTV.
Pelaku pertama yang ditangkap yakni DP yang kemudian membeberkan rantai distribusi uang palsu tersebut.
Para tersangka dijerat dengan beberapa pasal, Pasal 36 ayat (2) dan (3) jo Pasal 26 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 7 Tahun 2011 dan Pasal 244 dan/atau Pasal 245 KUHP mengatur sanksi pidana bagi pelaku pemalsuan mata uang dan yang dengan sengaja.
Baca Juga:5 Tersangka Ditangkap, Polisi Ungkap Jaringan Uang Palsu di Jogja dan Jakarta