Penyelundupan hewan atau satwa yang dilindungi ini terjaring dalam operasi KP Pelatuk 3013 Ditpolair Baharkam Polri.
Dalam pemeriksaan, tim patroli mendapati 3 ekor Tupai Jelarang yang merupakan hewan dilindungi dan kurang lebih 1.250 burung dari berbagai jenis, termasuk Konin, Kolibri, Perkutut, Ciblek, dan Cerucuk. Keseluruhan satwa tersebut tidak dilengkapi dengan dokumen Karantina.
Petugas juga mengamankan sembilan orang anak buah kapal (ABK) KM. Bahari 5 yang diduga sebagai pemilik satwa tersebut.
Kesembilan terduga pelaku beserta barang bukti kemudian dibawa ke Kantor Ditpolair Korpolairud Baharkam Polri untuk proses penyidikan lebih lanjut.
Baca Juga:Pantauan Arus Mudik: Penumpang di Bandara YIA hingga Terminal Wonosari Mulai Meningkat