Sehingga terhadap pemilik, telah dimintai keterangan dan pembinaan.
Sedangkan terhadap sawa liar masih dilakukan pemeriksaan kesehatan karantina untuk nantinya akan diserahkan ke lembaga konservasi terkait.
Menurut Ina, tindakannya sudah sesuai dengan prosedur karantin dan Undang-Undang No. 21 tahun 2019 tentang karantina hewan, ikan, dan tumbuhan.
Termasuk instruksi Kepala Barantin Sahat M. Panggabean saat meluncurkan Kampanye Antiperdagangan dan Lalu Lintas Ilegal Hewan dan Produknya pada Kamis (17/4) lalu.
Baca Juga:Pantauan Arus Mudik: Penumpang di Bandara YIA hingga Terminal Wonosari Mulai Meningkat
Ina bilang temuan satwa di Bandara YIA ini merupakan kali kedua. Sebelumnya ada burung yang juga berhasil diamankan petugas.
"Ini yang kedua, sebelumnya kemarin burung di YIA," ucapnya.
Pihaknya memastikan bakal terus bersinergi dengan seluruh stakeholder guna mencegah perdagangan ilegal komoditas satwa maupun tumbuhan.
"Jadi kita terus bersinergi dengan instansi terkait untuk menggiatkan dan cegah perdagangan ilegal berbagai komoditas hewan, ikan maupun tumbuhan, karena hal tersebut berisiko terhadap penyebaran hama penyakit, dan tentunya menjaga kelestarian sumber daya alam hayati kita," kata dia.
Kasus penyelundupan dan perdagangan hewan ilegal sebenarnya sudah pernah terjadi di tahun 2024 lalu. Kasus itu juga sudah ditangani pihak kepolisian.
Baca Juga:Cegah Lalu Lintas Peredaran Ikan Invasif, Balai Karantina Perketat Pengawasan di YIA
Meski berbeda dari kasus di atas kasus ini terjadi di sekitar wilayah Perairan Sunda Kelapa, Jakarta Utara tahun lalu.