SuaraJogja.id - Otoritas Bandara Yogyakarta International Airport (YIA) berhasil menggagalkan penyelundupan benih bening lobster (BBL) ilegal. Sebanyak 80 ribu BBL senilai Rp1,6 miliar diamankan atas peristiwa ini.
Kepala Balai Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan (BKHIT) Yogyakarta, Ina Soelistyani menuturkan bahwa kasus ini terungkap pada Selasa (14/5/2024) kemarin. Hal ini berawal dari kecurigaan petugas BKHIT dan Avsec YIA terkait dua buah kopir di terminal keberangkatan internasional Bandara YIA.
Benar saja saat dilakukan pengecekan menggunakan X-Ray petugas mendapati isi koper tersebut berupa BBL. Paket itu dikemas dengan kantong plastik yang dimasukan ke dalam koper.
"Ketika dicek ada 40 kantong, yang masing-masing kantong isinya 2.000 BBL," kata Ina dalam keterangannya, Rabu (15/5/2024).
Baca Juga:Seorang Pemuda Diduga Jadi Korban Kejahatan Jalanan di Kota Jogja, Polisi Lakukan Penyelidikan
Setelah dilakukan pencacahan, BBL tersebut berjenis Lobster Pasir. Berdasarkan pemeriksaan paket berupa BBL itu memiliki jumlah keseluruhan mencapai 80.000 ekor.
"Jika satu ekor BBL jenis pasir kurang lebih sekarang di harga Rp20 ribu maka potensi nilai kerugian negara dari penyelundupan ini Rp1,6 miliar," paparnya.
Diungkapkan Ina, BBL tersebut rencananya akan diselundupan melalui penerbangan internasional dari YIA menuju ke Kuala Lumpur, Malaysia. Petugas sebenarnya sudah langsung menindaklanjuti temuan tersebut.
Termasuk dengan melakukan pencarian terhadap pemilik koper berisi BBL itu. Namun upaya pencarian itu belum membuahkan hasil hingga sekarang.
"Petugas sudah berusaha mencari pemilik barang-barang tersebut. Namun sampai boarding keberangkatan, pemiliknya tidak diketahui," terangnya.
Ina menyatakan temuan BBL ilegal itu selanjutnya akan diserahkan kepada Kementerian Perikanan dan Kelautan, melalui PSDKP dan Ditjen Pengelolaan Kelautan da Ruang Laut (PRL). Nantinya jika sesuai rencana, BBL itu lantas bakal dilepasliarkan di Pantai Baru, Bantul.
Pihaknya mengimbau seluruh pihak untuk tidak nekat melakukan aksi penyelundupan BBL. Pasalnya sudah ada aturan undang-undang yang mengatur tentang hal tersebut.
Pelaku penyelundupan BBL sendiri dapat dijerat dengan Pasal 34 ayat 1 dan 2 jo Pasal 87 Undang-Undang No 21 tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan. Denga ancaman pidana selama 3 tahun penjara dan denda maksimal hingga Rp3 miliar.