Seorang Tour Leader Ditangkap Atas Dugaan Kasus TPPO di Bandara YIA, Modus Hendak Liburan ke Luar Negeri

Pelaku yang berprofesi sebagai tour leader ini diciduk oleh otoritas bandara ketika berupaya memberangkatkan lima pekerja ilegal ke Serbia.

Galih Priatmojo | Hiskia Andika Weadcaksana
Rabu, 15 Mei 2024 | 12:52 WIB
Seorang Tour Leader Ditangkap Atas Dugaan Kasus TPPO di Bandara YIA, Modus Hendak Liburan ke Luar Negeri
Ilustrasi TPPO (Pixabay)

SuaraJogja.id -  Seorang perempuan berinisial ML (41) warga Wonosobo, Jawa Tengah harus berurusan dengan jajaran Polres Kulon Progo. Hal itu buntut dari aksinya terlibat dalam kasus dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang terjadi di Bandara Yogyakarta International Airport (YIA), Kulon Progo.

Kasubsi Pemeriksaan Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas I TPI Yogyakarta Bibit Nur Handono menuturkan kasus ini terjadi pada Jumat (26/4/2024) lalu. Pelaku yang berprofesi sebagai tour leader ini diciduk oleh otoritas bandara ketika berupaya memberangkatkan lima pekerja ilegal ke Serbia.

"Modusnya yang kami dapati kemarin adalah kelima orang ini awalnya menyampaikan kepada petugas imigrasi akan berjalan - jalan ke Kuala Lumpur," ungkap Bibit, Rabu (15/5/2024).

Petugas yang curiga dengan gerak-gerik pelaku lantas melakukan pendalaman. Hingga kemudian yang bersangkutan mengakui bahwa niat sebenarnya hendak berangkat kerja ke Serbia.

Baca Juga:KPU Kulon Progo Perpanjang Pendaftaran PPK Girimulyo, Ini Alasannya

"Setelah kita lakukan profiling dan pendalaman sesuai tupoksi kami sebagai Imigrasi, hasilnya ternyata ditemukan fakta bahwa tujuan mereka sebenarnya bukan untuk ke Malaysia, tapi Serbia," terangnya. 

Serbia sendiri diketahui merupakan salah satu negara yang memberikan fasilitas bebas bisa kepada warga Indonesia. Temuan tersebut lantas dikoordinasikan dengan petugas BP3MI di YIA dan dilaporkan ke Polres Kulon Progo. 

Kasat Reskrim Polres Kulon Progo, AKP Dian Purnomo mengungkap bahwa tersangka melakukan perekrutan kepada para korban. Para korban pun dimintai sejumlah uang dan dijanjikan dapat bekerja di Serbia.

"Modusnya membuka rekrutmen. Korban lalu dimintai sejumlah uang mulai dari Rp65-90 juta, kemudian dijanjikan kerja di Serbia tepatnya di perusahaan bidang furniture dengan gaji Rp20 juta per bulan," ungkap Dian.

Polisi saat ini masih mendalami pengakuan tersangka yang menyebut melibatkan warga negara Serbia dalam aksinya tersebut. Saat ini tersangka telah diamankan di Mapolres Kulon Progo. 

Baca Juga:Ingin Lanjutkan Tradisi Selama 4 Periode, PDI Perjuangan Kulon Progo Bertekad Menangkan Pilkada 2024

Sementara itu lima pekerja laki-laki asal Wonosobo, Jawa Tengah telah dipulangkan ke rumahnya masing-masing. Mereka dibebaskan mengingat statusnya sebagai korban.

Tak hanya menangkap pelaku, polisi turut menyita sejumlah barang bukti. Mulai dari 6 pasport dan 6 lembar boarding pass Air Asia tujuan YIA - Kuala Lumpur.

Atas aksinya ini tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 juncto Pasal 10 UU no 21/2007 tentang Pemberantasa TPPO. Dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara serta denda Rp600 juta. 

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini