Sakit Hati Akibat Dipecat, Eks Pegawai Koperasi di Kulon Progo Gondol Uang Pulahan Juta dari Bekas Kantornya

Tersangka terkena PHK sepihak dari tempatnya bekerja itu.

Muhammad Ilham Baktora | Hiskia Andika Weadcaksana
Rabu, 15 Mei 2024 | 11:46 WIB
Sakit Hati Akibat Dipecat, Eks Pegawai Koperasi di Kulon Progo Gondol Uang Pulahan Juta dari Bekas Kantornya
Ilustrasi pencurian. {shutterstock]

SuaraJogja.id - Pria berinisial AS (32) warga Sragen, Jawa Tengah ditangkap polisi. Mantan pegawai Koperasi Simpan Pinjam (KSP) di Kapanewon Pengasih, Kulon Progo, itu diamankan usai membobol dan membawa kabur uang sebesar Rp35 juta dari bekas kantornya.

Kapolsek Pengasih, AKP Joko Nugroho menuturkan aksi pembobolan itu didapati oleh seorang karyawan KSP pada Sabtu (16/3/2024) lalu. Saat dicek, posisi brangkas sudah terbuka dan uang senilai Rp35 juta lebih telah raib.

"Ketika ditemukan posisi gemboknya rusak. Kemudian manajemen koperasi mengecek ke dalam kantor dan mendapati pintu brankas uang sudah dalam keadaan terbuka dan uang Rp 35.736.500 yang ada di dalamnya telah hilang," kata Joko, Rabu (15/5/2024).

Karyawan tersebut lantas membuat laporan ke Polsek Pengasih untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut. Menindaklanjuti laporan itu, akhirnya polisi berhasil mengungkap identitas pelaku.

Baca Juga:KPU Kulon Progo Perpanjang Pendaftaran PPK Girimulyo, Ini Alasannya

"Dari hasil penyelidikan yang dilakukan oleh Unit Reskrim Polsek Pengasih, didapati bukti bahwa tersangka yang melakukan tindak pidana tersebut, adalah AS," ujarnya.

Berdasarkan informasi yang diterima saat itu tersangka AS tengah berada di Sragen. Polisi pun langsung melacak keberadaan yang bersangkutan dan dilakukan penangkapan.

Pelaku sendiri akhirnya dapat diamankan kepolisian pada Selasa (30/4/2024) kemarin. Sejumlah barang bukti turut disita di antaranya palu, tang, sabut hingga satu unit sepeda motor.

Berdasarkan pemeriksaan yang telah dilakukan, tersangka nekat membobol dan membawa kabur uang dari bekas kantornya itu akibat sakit hati. Pasalnya dulu AS terkena PHK sepihak dari tempatnya bekerja itu.

"Jadi motifnya kecewa dia. Kecewanya karena kena PHK sepihak dari pihak koperasi dan ada hak dia yang belum diberikan sepenuhnya oleh koperasi," kata dia.

Baca Juga:Ingin Lanjutkan Tradisi Selama 4 Periode, PDI Perjuangan Kulon Progo Bertekad Menangkan Pilkada 2024

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak