Karantina Yogyakarta Gagalkan Penyelundupan Satwa Langka di Bandara YIA, Begini Kronologinya

Berdasarkan keterangan dari yang bersangkutan, pemilik mengaku tidak mengetahui tentang persyaratan karantina.

Muhammad Ilham Baktora | Hiskia Andika Weadcaksana
Minggu, 27 April 2025 | 14:50 WIB
Karantina Yogyakarta Gagalkan Penyelundupan Satwa Langka di Bandara YIA, Begini Kronologinya
Petugas mengamankan satwa milik WNA di Bandara YIA, Kulon Progo beberapa waktu lalu. (dok.Istimewa)

SuaraJogja.id - Badan Karantina Indonesia (Barantin) melalui Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan Daerah Istimewa Yogyakarta (Karantina Yogyakarta) mengamankan sejumlah satwa milik seorang warga negara asing (WNA) di Bandara Internasional Yogyakarta (YIA).

Satwa-satwa yang disita petugas itu yakni enam ekor ular jenis Phyton albino dan delapan ekor biawak (varanus Salvator).

Menurut keterangan yang diterima WNA pemilik satwa-satwa itu hendak terbang dari Bandara YIA ke Jakarta pada Rabu (23/4/2025) malam kemarin.

"Ya benar, ini kita tahan, karena tidak dilaporkan ke karantina dan tidak dilengkapi dokumen persyaratan," kata Ina Soelistyani, selaku Kepala Karantina Yogyakarta dalam keterangan tertulis yang diterima SuaraJogja.id, dikutip Minggu (27/4/2025)

Baca Juga:Pantauan Arus Mudik: Penumpang di Bandara YIA hingga Terminal Wonosari Mulai Meningkat

Menurut informasi yang didapatkan dari pemilik, hewan-hewan liar tersebut rencananya akan dikirim ke luar negeri melalui jasa pengiriman di Jakarta.

Ina menuturkan peristiwa itu terungkap semula saat petugas Aviation Security (Avsec) Bandar YIA malakukan pemeriksaan terhadap koper berukuran besar di area pemeriksaan masuk.

Saat dilihat petugas menemukan sejumlah ular dan biawak pada visualisasi layar monitor xray.

Setelah diperiksa, petugas karantina menemukan 14 kantong kain yang dikemas dalam keranjang buah yaitu 6 kantong berwarna hitam berisi ular Phyton albino dan 8 kantong berwarna putih berisi Biawak.

Seluruh media pembawa tersebut tidak dilaporkan ke petugas karantina dan tidak dilengkapi dokumen persyaratan karantina.

Baca Juga:Cegah Lalu Lintas Peredaran Ikan Invasif, Balai Karantina Perketat Pengawasan di YIA

Petugas mengamankan satwa milik WNA di Bandara YIA, Kulon Progo beberapa waktu lalu. (dok.Istimewa)
Petugas mengamankan satwa milik WNA di Bandara YIA, Kulon Progo beberapa waktu lalu. (dok.Istimewa)

Berdasarkan keterangan dari yang bersangkutan, pemilik mengaku tidak mengetahui tentang persyaratan karantina.

Sehingga terhadap pemilik, telah dimintai keterangan dan pembinaan.

Sedangkan terhadap sawa liar masih dilakukan pemeriksaan kesehatan karantina untuk nantinya akan diserahkan ke lembaga konservasi terkait.

Menurut Ina, tindakannya sudah sesuai dengan prosedur karantin dan Undang-Undang No. 21 tahun 2019 tentang karantina hewan, ikan, dan tumbuhan.

Termasuk instruksi Kepala Barantin Sahat M. Panggabean saat meluncurkan Kampanye Antiperdagangan dan Lalu Lintas Ilegal Hewan dan Produknya pada Kamis (17/4) lalu.

Ina bilang temuan satwa di Bandara YIA ini merupakan kali kedua. Sebelumnya ada burung yang juga berhasil diamankan petugas.

"Ini yang kedua, sebelumnya kemarin burung di YIA," ucapnya.

Pihaknya memastikan bakal terus bersinergi dengan seluruh stakeholder guna mencegah perdagangan ilegal komoditas satwa maupun tumbuhan.

"Jadi kita terus bersinergi dengan instansi terkait untuk menggiatkan dan cegah perdagangan ilegal berbagai komoditas hewan, ikan maupun tumbuhan, karena hal tersebut berisiko terhadap penyebaran hama penyakit, dan tentunya menjaga kelestarian sumber daya alam hayati kita," kata dia.

Kasus penyelundupan dan perdagangan hewan ilegal sebenarnya sudah pernah terjadi di tahun 2024 lalu. Kasus itu juga sudah ditangani pihak kepolisian.

Meski berbeda dari kasus di atas kasus ini terjadi di sekitar wilayah Perairan Sunda Kelapa, Jakarta Utara tahun lalu.

Penyelundupan hewan atau satwa yang dilindungi ini terjaring dalam operasi KP Pelatuk 3013 Ditpolair Baharkam Polri.

Dalam pemeriksaan, tim patroli mendapati 3 ekor Tupai Jelarang yang merupakan hewan dilindungi dan kurang lebih 1.250 burung dari berbagai jenis, termasuk Konin, Kolibri, Perkutut, Ciblek, dan Cerucuk. Keseluruhan satwa tersebut tidak dilengkapi dengan dokumen Karantina.

Petugas juga mengamankan sembilan orang anak buah kapal (ABK) KM. Bahari 5 yang diduga sebagai pemilik satwa tersebut.

Kesembilan terduga pelaku beserta barang bukti kemudian dibawa ke Kantor Ditpolair Korpolairud Baharkam Polri untuk proses penyidikan lebih lanjut.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini