Sengketa Tanah Mbah Tupon Viral, Polda DIY Periksa Tiga Saksi

Polisi langsung melakukan penyelidikan terkait laporan tersebut. Dia memastikan bakal menindaklanjuti peristiwa tersebut.

Muhammad Ilham Baktora | Hiskia Andika Weadcaksana
Selasa, 29 April 2025 | 13:50 WIB
Sengketa Tanah Mbah Tupon Viral, Polda DIY Periksa Tiga Saksi
Gelar apel pasukan operasi kepolisian terpusat 'Ketupat Progo' di Mapolda DIY, Kamis (20/3/2025). [Hiskia/Suarajogja.id]

"Pemda berkomitmen memberikan advokasi dan pendampingan hukum tanpa biaya sepeser pun bagi Pak Tupon," ungkap Hermawan.

Kasus ini tentu akan memunculkan pelaku di mana sertifikat yang dia dapatkan kuat dugaannya secara ilegal. Meski pelaku meyakini surat miliknya asli, perlu pembuktian dengan menghadirkan ahli.

Pelaku sendiri bisa diancam 6 tahun penjara apabila terbukti bersalah dan melanggar Pasal 378 KUHP.

Pelaku juga bisa dijerat dengan Pasal 372 KUHP dengan ancaman maksimal 4 tahun penjara dan Pasal 263 KUHP dengan ancaman maksimal 6 tahun penjara.

Baca Juga:Miris Tanah Warga Bantul Digadai Rp1,5 M Tanpa Sepengetahuan, Pemkab Janji Beri Keadilan

Kasus ini memang menjadi polemik. Pasalnya korban dalam hal ini Mbah Tupon buta huruf dan tak bisa menulis.

Hal ini yang dimanfaatkan pelaku untuk mengambil alih tanah dan berusaha membuat sertifikat baru yang diklaim miliknya.

Munculnya kasus ini juga bantuan dari netizen dan masyarakat yang mendorong agar Pemkab setempat menyelesaikan persoalan sengketa tanah.

Bukan tanpa alasan, Mbah Tupon yang tak banyak paham dengan urusan pertanahan justru dibohongi dengan oknum nakal tersebut.

Hal ini tentu berpotensi terjadi ke warga lain yang memang kurang dalam memahami serta kondisi yang mirip seperti yang dialami oleh Pak Tupon.

Baca Juga:5 Tersangka Ditangkap, Polisi Ungkap Jaringan Uang Palsu di Jogja dan Jakarta

Kecepatan polisi serta pihak berwenang merespon kasus ini juga bentuk harapan masyarakat ke depan dengan hadirnya pemerintah yang membela masyarakatnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak