Nasib Pekerja Tak Jelas hingga Penggusuran Sepihak, Ribuan Buruh Jogja Turun ke Jalan

Para buruh menyampaikan 13 tuntutan dalam demo yang digelar.

Muhammad Ilham Baktora
Kamis, 01 Mei 2025 | 13:30 WIB
Nasib Pekerja Tak Jelas hingga Penggusuran Sepihak, Ribuan Buruh Jogja Turun ke Jalan
Para buruh melakukan aksi unjukrasa peringatan Hari Buruh dari Tugu Pal Putih menuju Titik Nol Km, Kamis (1/5/2025). [Kontributor/Putu]

Karenanya, lanjut Irsyad, para buruh menuntut rezim Prabowo Subianto segera merevisi UU Ketenagakerjaan Sesuai Amanat Mahkamah Konstitusi (MK).

Sebab MK telah menyatakan UU Cipta Kerja cacat formil dan inkonstitusional. Apalagi hingga hari ini, Pemerintah justru merevisi Undang Undang yang tidak urgent, seperti misal UU TNI dan UU POLRI .

"Pemerintah sampai saat ini belum melakukan pembahasan [revisi UU Ketenagakerjaan], mereka malah merevisi UU TNI dan Polri, Kami menuntut DPR dan pemerintah segera merevisi UU Naker secara menyeluruh dan partisipatif, sesuai amanat MK dan kehendak rakyat pekerja, bukan atas titah oligarki," ujar dia.

Para buruh, menurut Irsyad juga menuntut segera disahkannya RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT).

Baca Juga:421 Kuda Andong Malioboro Diperiksa, Apa Saja Temuan Petugas?

UU ini penting karena pekerja rumah tangga selama ini dipinggirkan dan dieksploitasi tanpa perlindungan hukum.

"Kami menuntut pengesahan segera RUU PPRT sebagai bentuk keadilan bagi jutaan pekerja, mayoritas perempuan, yang selama ini terpinggirkan," tandasnya.

Sementara di tengah maraknya kasus korupsi di Indonesia, para buruh juga menuntut adanya pengesahan RUU Perampasan Aset. UU ini penting untuk melawan kejahatan koruptor.

Koruptor dan penjarah kekayaan negara harus dihukum, dan hartanya disita untuk rakyat.

MPBI DIY mendesak pengesahan RUU Perampasan Aset sebagai senjata hukum untuk menumpas kejahatan korupsi.

Baca Juga:Akhirnya Punya Rumah Sendiri, DPRD DIY Bangun Gedung Baru Rp293 M usai Puluhan Tahun Numpang

"Harus segera disahkan untuk perampasan aset para koruptor. Jika UU disahkan maka aset para koruptor bisa disita untuk rakyat semuanya," ungkapnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini